Honorer di Kotamobagu Bakal Dihapus

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta

Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta

KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihannya (BKPP) Kotamobagu,sedang mulai melakukan pendataan Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa 28 Juni 2022.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,terkait masalah status kepegawaian MenPan-RB akan menghapus tenaga honorer atau THL pada 28 November 2023 mendatang, penghapusan ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, status tenaga honorer atau THL akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K masih lebih baik dari THL, sebab P3K juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

“Proses untuk P3K ini harus mengikuti tes seleksi. Kami juga dari pemerintah dalam hal ini BKPP masih tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk saat sekarang surat dari pemerintah pusat seperti itu, tahun depan THL sudah tidak ada,” kata Sarida Mokoginta.

Proses seleksi pengangkatan tenaga honorer atau THL menjadi PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005. Seleksinya meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer atau THL yang ingin diangkat menjadi CPNS.

“Jumlah THL di Kotamobagu per Januari yang ditetapkan sebanyak 1.277. Sementara per 1 April ada 78 THL yang sekarang diusulkan, dan saat ini penetapannya masih menunggu tanda tanggan dari Wali Kota Kotamobagu,” kata Sarida.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), serta sopir disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

 

( Alfian )

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:31 WITA

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Berita Terbaru

Kab.Buol

dr. Budi Nahkodai RSUD Mokoyurli, Bupati Buol Dorong Pembenahan

Selasa, 3 Nov 2026 - 18:08 WITA