HIMA-Mitra Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan SPBU Tombatu

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa Tenggara — Insiden perusakan fasilitas di SPBU Tombatu yang terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, kembali menguak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Minahasa Tenggara.

Dua nama mencuat sebagai dalang di balik kekacauan tersebut: Jhon alias Bulan dan atasannya yang dikenal dengan nama Soni. Keduanya kini tengah menjadi sorotan tajam publik, menyusul desakan keras dari Himpunan Mahasiswa Minahasa Tenggara (HIMA-Mitra).

Dalam pernyataan resminya, HIMA-Mitra menuntut agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Polres Mitra segera mengambil tindakan hukum terhadap kedua individu tersebut, yang dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua HIMA-Mitra menegaskan bahwa tindakan Jhon, yang diduga kuat sebagai eksekutor di lapangan, tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga merugikan hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

“Jhon sebelumnya pernah berurusan dengan aparat karena kasus serupa, dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, faktanya dia kembali berulah. Kami mendapat informasi bahwa ia merasa aman karena dibekingi oleh oknum dari aparat,” ujar Ketua HIMA-Mitra dalam keterangan pers.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, antara lain Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, peraturan pemerintah lainnya seperti PP No. 36 Tahun 2004 dan Perpres No. 191 Tahun 2014, turut menegaskan larangan penimbunan, pengalihan, dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, termasuk solar. HIMA-Mitra menganggap, selama aparat belum bertindak tegas, maka jaringan mafia solar akan terus merugikan negara dan masyarakat.

Menurut informasi lapangan, bos dari Jhon bukan berasal dari Minahasa Tenggara, melainkan dari wilayah Amurang. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jejaring distribusi ilegal yang lebih luas dari sekadar satu lokasi SPBU.

“Sudah saatnya aparat bertindak profesional. Jangan ada pembiaran terhadap praktik mafia BBM. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tutup Ketua HIMA-Mitra dengan tegas.(ara)

Berita Terkait

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan
Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat
Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga
Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar
Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah
ADPI dan Pupuk Indonesia, Bondowoso: Pupuk Phonska Cukup
Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean
Kabel PLN Dicuri  Pria Asal Nambo Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Resmob Polresta Banggai

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:32 WITA

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WITA

Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru