SUARAUTARA.COM, Bolmong – Kasus penganiayaan yang dialami Randi Nurhamidin (23) warga desa Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong) Sulawesi Utara, akhirnya terungkap.
Setelah hampir sebulan menghilang, 2 dari 3 terduga pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Dumoga Utara dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Rama Sugeha. Selasa, (08/02/2022).
Terduga pelaku NM (20) dan NM (20) keduanya merupakan saudara kembar warga desa Konarom Barat Kec. Dumoga Tenggara Kab. Bolmong yang berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka di desa Adow Kec. Pinolosian Tengah Kab. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres Bolmong melalui Kapolsek Dumoga Utara Iptu I Ketut Wiyasa, SE mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku itu, berdasarkan informasi dari warga desa setempat. Setelah dipastikan keberadaan para pelaku, Tim Reskrim Polsek Dumoga Utara dengan cepat bergerak menuju ke lokasi sasaran dan setelah berkolaborasi dengan personel Polsek Pinolosian dan Babinsa. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawan.
“Pelakunya ada 3 orang, 2 orang sudah berhasil kami tangkap dan seorang lagi yakni lelaki FG masih buron dan akan segera kami terbitkan DPO. Untuk kasusnya sudah masuk di tingkat penyidikan dan terhadap para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun” jelas Kapolsek.
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH memberikan apresiasi kepada Tim Reskrim Polsek Dumoga Utara yang telah berhasil menangkap para pelaku.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada anggota Polsek Dumoga Utara yang telah berhasil menangkap para pelaku kasus penganiayaan, dan kepada pihak korban dan keluarganya saya himbau untuk sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam” himbau Kapolres.
Untuk diketahui kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 wita di desa Konarom Barat Kec. Dumoga Tenggara.
kronologisnya korban saat itu dalam perjalanan pulang setelah menghadiri hajatan di rumah keluarganya di desa Konarom Barat. Saat dalam perjalanan korban Randi Nurhamidin dicegat oleh ketiga pelaku dan tanpa basa basi langsung mengeroyok korban.
Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian muka hingga bengkak dan juga luka di sekujur tubuhnya. Setelah melakukan penganiayaan para pelaku langsung melarikan diri.
Sumber :HumasPolres/Pewarta : Arman Muno






















