Suarautara.com, Banggai – Tri Putra Toana Dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banggai terus menguat.
Pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas menyatakan mendukung penuh proses hukum PWI Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa ( Kades ) Padang dalam forum Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Banggai pada 17 November 2025.
Dalam RDP tersebut, Kades Padang melontarkan pernyataan yang menyebutkan adanya oknum wartawan serta Ketua PWI Banggai yang diduga menerima pembagian lahan di Desa Padang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuduhan ini dinilai serius, bersifat merugikan, dan dapat mencemarkan martabat organisasi PWI serta profesi kewartawanan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polres Banggai untuk segera menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan PWI Banggai.
Kami mendesak Kapolres Banggai untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti aduan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik PWI yang dilakukan Kepala Desa Padang.
PWI Sulteng juga akan melaporkan kasus ini ke PWI Pusat,” tegas Udin Salim, Kamis (20/11/2025).
Udin Salim menambahkan, laporan tersebut bertujuan untuk meluruskan tuduhan sekaligus memulihkan reputasi PWI.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Kades Padang yang menyebut PWI Banggai menerima sebidang tanah adalah tidak benar.
Aduan ini diperlukan untuk melindungi dan memulihkan nama baik PWI, mencegah kerugian lebih lanjut, serta memberikan efek jera kepada pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” tambahnya.
Sebelumnya, PWI Kabupaten Banggai telah menunjukkan sikap tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Banggai.
Langkah ini diambil setelah mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, menerima informasi dari rekan-rekan wartawan terkait ucapan Kades Padang dalam forum RDP.
RDP tersebut membahas isu pembagian tanah di Desa Padang, dan dalam forum itu Kades Padang menyampaikan tuduhan bahwa “ada beberapa oknum wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.”
Pernyataan yang disampaikan di ruang publik tersebut dinilai merusak citra organisasi, mencoreng profesi wartawan, serta menyerang integritas Ketua PWI Banggai.
Sebelum laporan dibuat, PWI Banggai telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kades Padang.
Namun, langkah tersebut tidak menghasilkan titik terang. Kades Padang justru dinilai bersikap arogan dan defensif.
Ia berdalih bahwa tuduhan tersebut berasal dari data chating seseorang berinisial KRM.
Namun ketika diminta menghadirkan bukti konkret, Kades Padang tidak mampu menyediakannya.
Ketika proses klarifikasi berlangsung, Kades Padang bahkan diduga melontarkan pernyataan bernada tantangan seperti. :
” Apa maumu..? Kalau mau lapor, silakan lapor. Itu ada polisi terdekat.”
Sikap ini dinilai sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik, sehingga mendorong Iskandar Djiada dan sejumlah wartawan untuk segera mengadukan kasus tersebut ke Polres Banggai.
Langkah hukum yang ditempuh PWI Banggai dan didukung penuh PWI Sulteng merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan dari segala bentuk fitnah, serangan verbal, dan upaya pencemaran nama baik yang tidak berdasar.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap penyampaian informasi di ruang publik dilakukan secara bertanggung jawab dan berlandaskan fakta.( AM’oks69 )























