Buol – Pasca mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) 20 Biau, mendapat sorotan keras dari masyarakat, tak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menanggapi dugaan Pungli ini, Deputi Advokasi LSM Pogogul Intitute Arlan Rahman, menyayangkan dugaan praktek punggutan liar diduga dilakukan oleh oknum mantan kepsek SDN 20 Biau Ros (RS), saat menjabat kepala sekolah.
Informasi yang beredar, diduga kuat oknum kepsek itu memotong sejumlah uang dari honorer saat menerima gaji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Dugaan pemotongan gaji para honorer dilakukan oleh oknum kepsek. Tak hanya itu, indikasi pemotongan PPIP bagi siswa juga dilakukan dengan berbagai alasan,” ungkap Arlan kepada media ini, Rabu (10/8/2022).
Arlan menambahkan, selain dugaan pungli, terindikasi juga oknum kepsek SDN 20 Biau itu diduga memalsukan tandatangan ketua komite sekolah dalam pemenuhan kelengkapan administrasi pertangung jawaban Dana Bos,” beber Arlan.
Untuk itu, atas nama LSM Pogogul Intitute mendesak APH untuk segeran menindak tegas oknum mantan kepsek SDN 20 Biau untuk segera mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan dimata hukum.
“ Kami minta aparat penegak huku untuk segera melakukan proses hukum, agar persoalan ini tidak menjadi bulan-bulan masyarakat maupun wali murid yang ada di sekolah itu, kami berharap persoalan ini harus di proses tuntas dan jangan sampai dengan kejadian ini bisa kembali mencoreng dunia pendidikan di Buol, “ tegas Arlan.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Buol Drs. Abdullah Lamase, M.Pdi saat dikonfirmasi membenarkan ada dugaan pungli terjadi di SDN 20 Biau.
Kadis Dikbud pada waktu itu juga langsung menundaklanjuti hal ini melalui satuan kerja Dikbud Buol.
“ Iya, saya sudah mengetahui persoalan itu, intinya saat ini kita harus pekah dengan persoalan hukum dan harus dijalani prosesnya. Apa yang terjadi di SDN 20 Biau itu hal yang harus diseriusi, biarkan semua berproses di mata hukum,” singkat kadis Dikbud. [Rpg]
























