SUARAUTARA.COM, MUARA ENIM – Pembayaran SPP dengan modus Iuran Komite masih ditemukan di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), padahal diketahui saat ini seluruh sekolah di Indonesia sudah bebas dari uang SPP (bayaran), karena Pemerintah sudah membayar setiap kebutuhan Siswa melalui dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos).
Demikian disampaikan Ketua L.A.I Satgas Dan Investigasi-Basus D88 Muara Enim, Taufik Hermanto, berdasarkan keterangan dari beberapa siswa dan orang tua murid jika di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di kabupaten Muara Enim, terdapat adanya iuran Komite yang setiap bulan mereka harus bayar sebersar Rp.85.000 setiap Siswa, dan tercatat disebuah kertas yang serupa buku SPP jaman dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Taufik Hermanto mencoba mendatangi sekolah Madrasah Aliyah Negeri tersebut untuk mengkonfirmasi kebenarannya. ucapnya kepada awak media, Senin 29 Mei 2023.
Bersama awak media Taufik Hermanto mendatangi Sekolah tersebut Jumat, 26 Mei 2023, pekan lalu.
Taufik Hermanto bersama awak media diterima oleh pihak sekolah disalah satu ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang ditemui oleh pegawai yang piket saat itu, Taufik bertanya terkait Pungutan uang iuran Komite dilingkungan sekolah tersebut, kemudian pegawai wanita tersebut pun menjelaskan jika pihaknya tidak tahu menau, karena itu ranahnya Komite sekolah.
Namun kami dari pihak sekolah hanya mengetahui uang iuran komite tersebut untuk kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbel siswa, namun pihaknya menuturkan jika yang lebih mengetahui hal itu adalah Ketua Komite Yusran dan Sekretaris Komite Pahrih,” Ujar pegawai wanita tersebut.
Masih ditempat yang sama, tiba-tiba ada laki-laki Pendek, berkemeja Putih, masuk ruangan PTSP, sehingga konfirmasi kami terputus, tidak berselang lama laki-laki itu melontarkan pertanyaan, kepada Taufik dan awak media, “Anda siapa dan darimana?, Taufik pun menjawab, saya dari Lembaga Aliansi Indonesia Satgas dan Investigasi – Basus D88. bersama rekan media, Pegawai laki-laki itu pun kemudian bertanya lagi, Tujuan anda apa? apakah ada surat tugas dari kepolisian atau TNI, kami pihak sekolah biasanya tidak mengizinkan media dan LSM masuk kesekolah ini kata pegawai itu dengan nada arogan.
Lalu taufik pun menjelaskan dan menunjukan KTA serta Surat Tugas dari Lembaga nya, dan bertanya anda siapa?, tanya taufik. Pegawai laki-laki pendek itu pun menjawab, saya humas disekolah ini, pungkasnya.
Masih kata Taufik, namun hal yang aneh terjadi, karena saat ditanya!! jika anda humas, mana identitas anda dan siapa nama anda, pegawai itu hanya menjawab saya humas,”cetusnya.
Taufik pun menambahkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Penegak hukum (APH), pasalnya dengan alasan apapun pungutan yang dilakukan Komite disekolah tersebut tidak dibenarkan dan sudah melanggar Undang-undang serta Tugas wewenang komite,” tegasnya
Saat awak media bertanya kepada ketua L.A.I Satgas dan Investigasi- Basus D88,apakah ini bisa dilaporkan dan apakah ada sanksi pidana nya?
Taufik Hermanto pun menjawab, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan tentang Komite Madrasah dalam bentuk Peraturan Menteri Agama atau PMA no. 16 Tahun 2020. PMA No. 16 Tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka meningkatkan Mutu pelayanan pendidikan pada Madrasah, dan didalam aturan tersebut sangatlah jelas dan perlu diingat sekolah tersebut adalah sekolah madrasah aliyah negeri loh….tandasnya.
Zulhadi Aripin






















