Suarautara.com,TOUNA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) resmi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kemitraan “Dapur Ratolindo”. Kasus yang diduga terjadi pada 25 November 2025 di Kecamatan Ratolindo ini, kini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI/82/V/RES.1.11/2026/SATRESKRIM tertanggal 21 Mei 2026. Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/467/VI/RES.1.11/2026/Reskrim pada 16 Juni 2026 untuk memeriksa pihak-pihak terkait.
Namun, pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis (18/6/2026) lalu di Ruang Tipidum Satreskrim Polres Touna, pihak terlapor berinisial DWR diketahui mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pihak berwajib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor kasus ini, Iksan Bare, saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak Polres Tojo Una-Una,” ujar Iksan kepada awak media, Minggu (28/06).
Sementara itu, pihak terlapor DWR hingga saat ini enggan memberikan keterangan ataupun tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Pewarta: Agung

























