DPRD Sigi Kembali Paripurnakan 2 Ranperda

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, SIGI – Rapat paripurna penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 2 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi kembali berlangsung.

Dihadiri Ketua DPRD, Moh. Rizal Intenae, Wakil Ketua I dan II serta seluruh Anggota legislatif (Anleg) DPRD Sigi, rapat pada masa persidangan kedua tahun sidang 2022 tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sigi, Senin (18/4/2022) siang.

Mohamad Irwan selaku Bupati Sigi menjelaskan, Pemerintah Daerah pada masa persidangan kedua ini, mengajukan 2 buah Raperda, diantarannya Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, kata dia, telah masuk dalam PROPEMPERDA Kabupaten Sigi tahun 2022 ini, sementara Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, merupakan pengajuan Raperda diluar PROPEMPERDA.

” Pengajuan Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo ini didasarkan pada amanat Pasal 3 Ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa,” ucap Bupati Sigi ini.

Yang mana menyatakan, lanjut Bupati Irwan sapaan akrab beliau, penataan desa ditetapkan dengan peraturan daerah.

” Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, ” kata Bupati.

Lebih lanjut, soal pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo adalah pelaksanaan penataan Desa Tulo Rarantea yang bermuara pada terwujudnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, hingga peningkatan daya saing desa.

Selanjutnya, pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.

” Ini tentunya merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ” sebutnya.

Masih Bupati Irwan, pemilihan Kepala Desa, kata dia, merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di pedesaan, dimana merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.

Bupati menuturkan, pada momen ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 (enam) tahun kedepan.

” Terkait dengan pemilihan Kepala Desa, telah ada 2 buah peraturan daerah Kabupaten Sigi, yakni Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa,“ tutup orang nomor satu di Kabupaten Sigi itu.

 

 

 

 

Editor : Ruslan Panigoro

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Berita Terbaru