DPRD Sigi Kembali Paripurnakan 2 Ranperda

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, SIGI – Rapat paripurna penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 2 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi kembali berlangsung.

Dihadiri Ketua DPRD, Moh. Rizal Intenae, Wakil Ketua I dan II serta seluruh Anggota legislatif (Anleg) DPRD Sigi, rapat pada masa persidangan kedua tahun sidang 2022 tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sigi, Senin (18/4/2022) siang.

Mohamad Irwan selaku Bupati Sigi menjelaskan, Pemerintah Daerah pada masa persidangan kedua ini, mengajukan 2 buah Raperda, diantarannya Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, kata dia, telah masuk dalam PROPEMPERDA Kabupaten Sigi tahun 2022 ini, sementara Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, merupakan pengajuan Raperda diluar PROPEMPERDA.

” Pengajuan Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo ini didasarkan pada amanat Pasal 3 Ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa,” ucap Bupati Sigi ini.

Yang mana menyatakan, lanjut Bupati Irwan sapaan akrab beliau, penataan desa ditetapkan dengan peraturan daerah.

” Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, ” kata Bupati.

Lebih lanjut, soal pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo adalah pelaksanaan penataan Desa Tulo Rarantea yang bermuara pada terwujudnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, hingga peningkatan daya saing desa.

Selanjutnya, pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.

” Ini tentunya merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ” sebutnya.

Masih Bupati Irwan, pemilihan Kepala Desa, kata dia, merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di pedesaan, dimana merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.

Bupati menuturkan, pada momen ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 (enam) tahun kedepan.

” Terkait dengan pemilihan Kepala Desa, telah ada 2 buah peraturan daerah Kabupaten Sigi, yakni Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa,“ tutup orang nomor satu di Kabupaten Sigi itu.

 

 

 

 

Editor : Ruslan Panigoro

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA