Terkait Amdal, Landrent dan Royalti, DPRD Boltim Gelar RDP Bersama KUD Nomontang

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Boltim saat laksnakan RDP dengan pengurus KUD Nomontang

DPRD Boltim saat laksnakan RDP dengan pengurus KUD Nomontang

SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KUD Nomontang, terkaitdiruang komisi II Rabu (24/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Fuad Landjar, Wakil Ketua. Medy Lensun, Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi II sejumlah Aleg lainya, Kadis DLH Sukri Tawil, Ketua KUD, KTT Jamaludin dan Sekretaris KUD.
RDP tersebut digelar berkaitan dengan sejumlah anggota legislatif (Aleg) DPRD Boltim yang mempertanyakan Analisis Dam[ak Lingkungan (Amdal), Landrent  dan royalti kepihak KUD Nomontang yang sampai saat ini diduga tak jelas alias.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Komisi II, Hi.Sunarto Kadengkang yang getol mempertanyakan persoalan Amdal yang diduga menyimpang dengan perundang-undangan yang berlaku dan diduga sejumlah anggota KUD Nomontang dalam pengelolaan Amdal tak sesuai dengan fakta dilapangan dan terkesan pihak KUD tutup mata dengan hal tersebut.
Selain itu juga, terkait dugaan pencemaran air sungai (bagian dari Amdal) diduga sejumlah anggota KUD membuang limbah dibeberapa sungai yang masuk diwilayah KUD Nomontang.
Tak hanya persoalan Amdal saja yang dipersoalkan oleh Ketua DPD Partai PERINDO Boltim itu, tapi  juga persoalan landrent dan royalti.
” karena terungkap bahwa landrent dan royalti yang disetorkan ke kas Negara tak jelas berapa jumlah total yang disetorkan agar pemerintah daerah bisa mengklain berapa hak untuk daerah Boltim.” tegas Sunarto.
Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT), Jamaludin mewakili KUD Nomontang saat dicerca pertanyaaan oleh sejumlah Aleg terkait persoalan yang ada mengatakan,
” itu semua tidak benar adanya, dimana setiap orang yang ingin masuk atau sudah menjadi anggota KUD harus menandatangani perjanjian,” Ucap Jamaludin.
Jamaludin menambahkan, ” dimana setiap anggota harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undang dan kesepakatan yang diajukan pihak KUD, Dan jikala ada oknum anggota yang melanggar dengan perjanjian tersebut tentu konsekwensinya ada, termasuk pencabutan izin  keanggotaan KUD,” jelasnya.
Menurut penjelasan Jamaludin, bahwa terkait persoalan landrent dan royalti itu telah kami setorkan ke kas Negara dengan jumlah yang besar terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar mengatakan diakhir RDP,
jika tak ada aral melintang, dipastikan jumat 26 November 2021, pihaknya akan turun ke lokasi IUP Nomontang untuk mengambil data lebih lanjut.
” Insya Allah Jum’at pekan ini kita akan turun, dan jika ditemukan  pelanggaran terkait Amdal, maka kita akan mengambil langkah berupa surat rekomendasi dari DPRD untuk ditindaklanjuti”. pungksnya.
[Rinto Pononggoa]

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bupati OKU Timur Hadiri Penyantunan 400 Anak Yatim di Masjid Agung AT-Taqwa Gumawang
Pemkab Tojo Una-Una Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Rakor Kerjasama Daerah
Pesawat AirAsia tipe Airbus A320 Bawa 180 Penumpang Lending di Bandara Syukuran Aminuddin Amir
Membatasi Dunia Digital Anak: Ulasan Aturan Turunan PP TUNAS tentang Larangan Akses Digital Berisiko bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Koperasi Desa Merah Putih Mampukah Memperkuat Ekonomi dan UMKM Desa?
Sekda Bangkep Muh. Aris Sutanto Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Buka Musyawarah Daerah BKPRMI
Pertamina EP Donggi Matindok Field Mengadakan Kegiatan Bukber Jalin Silahturahmi dengan PWI Banggai

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:30 WITA

Bupati OKU Timur Hadiri Penyantunan 400 Anak Yatim di Masjid Agung AT-Taqwa Gumawang

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:12 WITA

Pemkab Tojo Una-Una Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Rakor Kerjasama Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:25 WITA

Pesawat AirAsia tipe Airbus A320 Bawa 180 Penumpang Lending di Bandara Syukuran Aminuddin Amir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:13 WITA

Membatasi Dunia Digital Anak: Ulasan Aturan Turunan PP TUNAS tentang Larangan Akses Digital Berisiko bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:55 WITA

Koperasi Desa Merah Putih Mampukah Memperkuat Ekonomi dan UMKM Desa?

Berita Terbaru

Pendidikan

BAB II- Mengenal Bahasa Alam Semesta

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:51 WITA