BoltimEkonomi & BisnisPemerintahanTopik Utama
Terkait Amdal, Landrent dan Royalti, DPRD Boltim Gelar RDP Bersama KUD Nomontang
SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KUD Nomontang, terkaitdiruang komisi II Rabu (24/11/2021).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Fuad Landjar, Wakil Ketua. Medy Lensun, Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi II sejumlah Aleg lainya, Kadis DLH Sukri Tawil, Ketua KUD, KTT Jamaludin dan Sekretaris KUD.
RDP tersebut digelar berkaitan dengan sejumlah anggota legislatif (Aleg) DPRD Boltim yang mempertanyakan Analisis Dam[ak Lingkungan (Amdal), Landrent dan royalti kepihak KUD Nomontang yang sampai saat ini diduga tak jelas alias.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Komisi II, Hi.Sunarto Kadengkang yang getol mempertanyakan persoalan Amdal yang diduga menyimpang dengan perundang-undangan yang berlaku dan diduga sejumlah anggota KUD Nomontang dalam pengelolaan Amdal tak sesuai dengan fakta dilapangan dan terkesan pihak KUD tutup mata dengan hal tersebut.
Selain itu juga, terkait dugaan pencemaran air sungai (bagian dari Amdal) diduga sejumlah anggota KUD membuang limbah dibeberapa sungai yang masuk diwilayah KUD Nomontang.
Tak hanya persoalan Amdal saja yang dipersoalkan oleh Ketua DPD Partai PERINDO Boltim itu, tapi juga persoalan landrent dan royalti.
” karena terungkap bahwa landrent dan royalti yang disetorkan ke kas Negara tak jelas berapa jumlah total yang disetorkan agar pemerintah daerah bisa mengklain berapa hak untuk daerah Boltim.” tegas Sunarto.
Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT), Jamaludin mewakili KUD Nomontang saat dicerca pertanyaaan oleh sejumlah Aleg terkait persoalan yang ada mengatakan,
” itu semua tidak benar adanya, dimana setiap orang yang ingin masuk atau sudah menjadi anggota KUD harus menandatangani perjanjian,” Ucap Jamaludin.
Jamaludin menambahkan, ” dimana setiap anggota harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undang dan kesepakatan yang diajukan pihak KUD, Dan jikala ada oknum anggota yang melanggar dengan perjanjian tersebut tentu konsekwensinya ada, termasuk pencabutan izin keanggotaan KUD,” jelasnya.
Menurut penjelasan Jamaludin, bahwa terkait persoalan landrent dan royalti itu telah kami setorkan ke kas Negara dengan jumlah yang besar terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar mengatakan diakhir RDP,
jika tak ada aral melintang, dipastikan jumat 26 November 2021, pihaknya akan turun ke lokasi IUP Nomontang untuk mengambil data lebih lanjut.
” Insya Allah Jum’at pekan ini kita akan turun, dan jika ditemukan pelanggaran terkait Amdal, maka kita akan mengambil langkah berupa surat rekomendasi dari DPRD untuk ditindaklanjuti”. pungksnya.
[Rinto Pononggoa]