SUARAUTARA (BUOL) – DPRD Buol menggelar Rapat Paripurna penyampaian/penjelasan 2 Ranperda) Prakarsa DPRD terhadap pendapat Bupati Buol terhadap 2 (dua) buah Ranperda Prakarsa DPRD, bertempat di ruang rapat utama sekretariat DPRD Buol Senin,(6/6/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil ketua II DPRD Zainuddin Rauf, didampingi Ketua DPRD Srikandi Batalipu,S.Sos,AP, dan Wakil Ketua 1 Ahmad Takuloe,S.H. serta turut dihadiri Wakil Bupati H.Abdullah Batalipu,S.Sos,M.Si, bersama 12 anggota DPRD lainnya.
Turut Hadir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD yakni Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang,S.Sos,M.H, Plt Pabung 1305/BT, Askari Djabar, Kejaksaan dan sejumlah kepala OPD dinas/Badan.
Rapat di buka dengan sambutan sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir Nouk,S.STp,MM.
Anggota Fraksi Partai Golkar Ramli Lampedu memberikan penyampaian penjelasan 2 Buah rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Prakarsa antara lain Ranperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah.(adv)



















