Suarautara.com, Banggai – Polsek Luwuk memfasilitasi penyelesaian dugaan pencurian dua bungkus rokok di gerai Alfamidi depan Kompi, Kelurahan Simpong, Kabupaten Banggai, melalui mediasi secara kekeluargaan, Kamis (15/10/2026).
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial IL (49), warga Kelurahan Mangkio, diduga mengambil dua bungkus rokok yang kemudian diketahui oleh karyawan gerai, Fitriani Alhadad (24).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Luwuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian melalui pendekatan problem solving.
Menurut AKP Muh. Asdar, dalam proses mediasi, pria tersebut mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Dari hasil pendalaman, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan kejadian serupa di sejumlah gerai Alfamidi lainnya, yakni di Maahas, depan Kompi, Pelita, dan Jalan S. Parman, dalam kurun Januari hingga Oktober 2026.
Kesepakatan hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan para saksi.
Kapolsek Luwuk mengimbau masyarakat agar menghormati hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Penyelesaian melalui mediasi, kata dia, merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam menangani permasalahan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.(AM’oks69).



















