SuaraUtara.com, Touna – Pemerintah Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menggandeng Pos Bantuan Hukum (Posbakumadin) Tojo Una-Una untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait administrasi perkawinan dan persyaratan permohonan isbat nikah.
Kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat tersebut berlangsung di Kantor Desa Borneang, Jumat (16/10/2026), dengan mengangkat materi tentang syarat administrasi permohonan isbat nikah.
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul masih adanya sebagian masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi atau belum mempunyai buku nikah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah desa untuk memfasilitasi edukasi hukum agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pj. Kepala Desa Borneang, Safri, S.E., didampingi Sekretaris Desa Khunaif Ruana, memberikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Posbakumadin dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Safri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan menjadi motivasi dan acuan bagi masyarakat dalam memahami persoalan administrasi, terutama yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan dan kepemilikan buku nikah.
Ia juga berharap edukasi hukum ini dapat membantu masyarakat mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan administrasi perkawinan maupun persoalan hukum lainnya.
Pemerintah Desa Borneang menyampaikan terima kasih kepada Posbakumadin Tojo Una-Una yang telah mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa. Edukasi seperti ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang harus dipenuhi.
Nasrun Paparkan Persyaratan Administrasi Isbat Nikah
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur administrasi permohonan isbat nikah serta pemahaman hukum yang berkaitan dengan persoalan keluarga.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui dokumen yang diperlukan, tahapan pengajuan permohonan, serta lembaga yang berwenang menangani proses hukum tersebut.
Isbat nikah merupakan permohonan penetapan perkawinan melalui Pengadilan Agama bagi perkawinan yang memenuhi persyaratan hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme pengajuan dan ketentuan yang berlaku agar prosesnya dapat ditempuh melalui jalur resmi.
Selain persoalan isbat nikah, edukasi hukum di tingkat desa juga diharapkan membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan administrasi maupun masalah hukum lainnya.
Perkuat Akses Bantuan Hukum di Desa
Kolaborasi antara Pemerintah Desa Borneang dan Posbakumadin Tojo Una-Una menjadi bagian dari upaya mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa berharap warga semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi perkawinan dan memahami cara menyelesaikan persoalan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sinergi tersebut juga diharapkan terus berlanjut sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga mengetahui jalur yang tepat untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, Pemerintah Desa Borneang berharap berbagai persoalan administrasi dapat ditangani secara lebih tertib, sekaligus mendukung kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga.
pewarta:Agung








