DPP BARMAS Desak Evaluasi Total Koperasi Merah Putih Kaima, Soroti Dugaan Pelanggaran Serius

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (DPP BARMAS), Meidy Ronny Tendean, mengeluarkan pernyataan tegas terkait situasi di Desa Kaima, Kecamatan Remboken.

Ia mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa dan Camat Remboken untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim BARMAS, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam proses pemilihan dan komposisi pengurus koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan fakta bahwa sejumlah pengurus memiliki hubungan keluarga dekat, yang secara eksplisit melanggar ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, terutama dalam BAB III Pasal 1 poin 3,” ujar Tendean pada Jumat, 16 Mei 2025, Kepada Sejumlah Awak Media

Pasal tersebut mengatur larangan keterkaitan hubungan darah atau semenda hingga derajat pertama antara pengurus dan pengawas koperasi. Namun, Tendean menyebut bahwa temuan di lapangan justru bertentangan dengan aturan tersebut.

Ia merinci sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng prinsip-prinsip tata kelola koperasi, di antaranya: Bendahara koperasi merupakan paman dari Kepala Desa (atau disebut juga sebagai kakak kandung dari ibu Kepala Desa), Pengawas 1 dan Pengawas 2 merupakan keluarga dekat dengan relasi sesepuh dan anak bersaudara, Wakil Ketua I adalah keponakan dari salah satu pengawas, Proses pemilihan hanya melibatkan sekitar 70 peserta, jumlah yang dinilai tidak memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan organisasi koperasi.

“Dengan berbagai temuan tersebut, kami menyatakan bahwa kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Kaima tidak sah secara hukum. Kami menuntut agar Dinas Koperasi dan Camat Remboken bertindak cepat dan tegas, demi menjaga integritas lembaga koperasi serta mencegah terjadinya ketegangan sosial di masyarakat,” tegas Tendean.

DPP BARMAS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, pihaknya membuka opsi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan aturan dan keadilan.(ara)

Berita Terkait

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan
Kapolres Kab. Boltim Silaturahmi Dengan Toko Agama Dikediaman Habib Umar
Disdikbid Banggai Bersama PT Panca Amara Utama Perkuat Pendidikan serta Kesehatan dan Pemberdayaan Desa
Hut ke 62 Sulteng Wabup Banggai Furqanuddin Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Provinsi dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 15:05 WITA

Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terbaru