SUARAUTARA.BMR – Adanya tuduhan dirinya mafia tanah karena telah menjual lahan yang bukan miliknya ke salah satu perusahaan ditanggapi Meydi Pandeorot warga Desa Poigar Bolmong.
Kepada media ini Meydi Pandeirot mengatakan, tuduhan bahwa dirinya mafia tanah karena telah menjual puluhan hektar tanah kepada salah satu perusahaan adalah fitnah tak berdasar dan kebenarannya tak dapat di pertanggung jawabkan dan sengaja di gaungkan oleh oknum yang yang tak senang kepada dirinya, Kamis 21/09/2022.
“Tanah tersebut adalah tanah yang saya beli dengan dana pribadi saya, dan di lengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah.
Saya telah di laporkan oleh salah satu oknum karena di tuduh melakukan praktek mafia tanah bersama orang lain, Padahal tanah tersebut adalah tanah saya pribadi dan di lengkapi dengan Kard desa. Dan kard desa itu saya gunakan dalam proses pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat tanah.
Nah, jika ada pihak yang menuduh bahwa saya termasuk mafia tanah maka saya ingin tanyakan atas dasar apa tuduhan itu.
Tanah tersebut adalah tanah pribadi saya yang di lengkapi dengan sertifikat tanah dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Bolaang Mongondow, Jika ada oknum yang meragukan keabsahan sertifikat tersebut silahkan tanyakan kepada instansi terkait dalam hal ini BPN Bolmong Karena merekalah yang menerbitkan Sertifikat ini.
Apakah saya salah jika menjual tanah saya kepada pihak lain ? Di mana letak kesalahan saya. ” Urai Meydi.
Lebih lanjut kata Meydi selaku warga negara yang baik diriya siap memberikan klarifikasi kepada Kejari Kotamobagu agar semua terang benderang.
” Saya siap memberikan keterangan kepada Aparat penegak hukum terkait jual beli lahan tanah pribadi saya, ” Tutup Meydi.(AK)













