Distamben Buol dan APH Diminta Tertibkan Pengambilan Material Tak Berizin di Leok Satu
SUARAUTARA.COM,BUOL-Maraknya pengambilan material yang tidak Miliki Izin akhir-akhir ini semakin marak. Pihak berwenang di kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta untuk segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal itu.
Pengambilan material tanpa mengantongi izin tersebut terjadi tepatnya di kelurahan Leok satu Dusun Los yang diduga milik Oknum kontraktor inisial FU.
Berdasarkan informasi dari warga setempat yang meminta namanya tidak dipublis, kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) mengatakan, dimana ada aktifitas pengambilan material timbunan jenis Domatu dengan menggunakan satu unit Eksapator yang saat ini sedang beroperasi di lokasi itu, sebut sumber.
” Ada aktivitas penambangan ilegal pengambilan timbunan untuk kebutuhan proyek, untuk itu, kontraktor yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan sumber Informasi tersebut, Investigasi langsung dilakukan dilapangan dan terpantau ada satu unit Eskafator yang sedang beroperasi dilokasi itu.
Salah satu pekerjanya yang ditemui awak media dilokasi itu mengunkapkan, bahwa material tersebut untuk digunakan penimbunan dua proyek yakni proyek dari dinas Kesehatan dan proyek Natadekoko yang berada di desa Lamadong.
” Timbunan itu akan digunakan di dua proyek yaitu untuk proyek dinas kesehatan dan proyek di lamadong” tuturnya
Sementara itu, Pihak kontraktor pemilik kegiatan itu yang berinisial FU saat dikonfirmasi Via Telfon, Rabu (22/09/2021) mengatakan, lokasinya itu akan digunakan sebagai lokasi ternak, sehingga harus di ratakan dan materialnya sebagian akan digunakan untuk fasilitas umum seperti jalan. Namun pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
” Saya sudah koordinasikan ke pihak terkait, dan lokasi itu akan saya gunakan untuk pembangunan usaha ternak ayam sehingga harus saya ratakan” katanya.D
Pihak Dinas Cabang Pertambangan Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah 1 Kabupaten Buol dan Toli-Toli mengatakan pihaknya belum pernah koordinasikan terkait hal ini, dikarenakan Pergub SIPB belum keluar Sehingga dari Cabang Dinas ESDM belum mempunyai dasar hukum terkait pemanfaatan batuan tersebut
” Terkait pengambilan material untuk kebutuhan lokal di Kabupaten Buol, pihak Cabang Dinas ESDM belum berkoordinasi dengan siapapun, karena Pergub belum keluar” terangnya
Demikian pula dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol selaku penerbit dokumen lingkungan baik itu UKL-UPL dan Amdal sebagai syarat pemenuhan izin galian C, Sunaryo Raukang mengatakan belum pernah ada rekomendasi pengambilan material dilokasi tersebut.
” DLH belum nengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan material di tempat yang tidak miliki Izin” tegas kadis Sunaryo.
Sementara itu, sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi wajib bagi pelaku usaha mengantongi IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, bagi pelaku usaha dalam ketentuan tersebut jika melanggar akan di pidana paling lambat 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar, apa lagi yang sama sekali tidak mengantongi izin.
(TIM RED)