Disiplin ASN Diperketat Plt Kaban BKD Syafrudin Hinelo Harus Wajib Seragam dan Tanda Pengenal

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Plt Kaban BKD Banggai Syafrudin Hinelo.S.STP.M.Si saat di kantornya

Foto Plt Kaban BKD Banggai Syafrudin Hinelo.S.STP.M.Si saat di kantornya

Banggai, Suarautara.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM memberikan instruksi tegas kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si, untuk menegakkan aturan kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai, khususnya dalam hal berpakaian dinas.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM penegakan aturan berpakaian ASN dan kedisiplinan kerja disampaikan dalam waktu dekat dan mulai ditegakkan secara ketat pada bulan mendatang.

Syafrudin Hinelo pada selasa, 10 Juni 2025 Instruksikan Disiplin ASN dan kadis tak ada lagi Kaos Oblong Mulai Bulan depan di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, termasuk dinas – dinas kecamatan, kelurahan, dan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena selama ini banyak ASN yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian dinas serta tidak menggunakan atribut resmi seperti papan nama, lambang instansi, dan lencana korps ASN,”pintah taat aturan

Plt Kaban BKD Syafrudin Hinelo atau yang akrab disapa Didi menegaskan, seluruh ASN tanpa terkecuali, baik kepala dinas, kabag, camat, lurah, hingga staf, wajib mengenakan pakaian dinas sesuai aturan serta atribut lengkap seperti papan nama, tanda jabatan, lambang instansi, dan lencana korps. Dilarang menggunakan kaos oblong atau celana jeans saat jam kerja, terutama hari Senin hingga Kamis.

Foto Plt Kaban BKD Banggai Syafrudin Hinelo.S.STP.M.Si saat di kantornya

“Jangan ada lagi ASN berkeliaran dengan pakaian tidak sesuai. Bahkan untuk hari Jumat sekalipun harus tetap mengenakan pakaian yang rapi dan bersih,” tegas Didi usai rapat bersama jajaran BKD.

Lebih lanjut, Didi juga mengingatkan soal ketentuan jam kerja ASN.

Mulai Senin sampai Kamis, jam masuk ditetapkan pukul 07.30, sementara Jumat dimulai pukul 07.00. Jam istirahat pukul 12.00 hingga 13.00, dan khusus Jumat pukul 11.30 sampai 13.00. Sistem absensi elektronik dan manual pun telah diterapkan secara ketat.

“Saya tegaskan, bulan depan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak berada di tempat saat jam kerja. Kita sudah beri waktu untuk menyesuaikan, tapi ke depan harus disiplin,” ujar Didi.

Ia juga menyampaikan, jika ada ASN yang tidak bersedia diatur dengan ketentuan ini, maka dipersilakan mencari tempat kerja lain.

“Menjadi ASN itu pilihan. Kalau sudah memilih, berarti siap patuh pada aturan dan menghormati pimpinan kita, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM,” pungkasnya.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
Disnakertrans Sulteng Buka Sidang Komprehensif Pengendalian Bahaya Besar di Kawasan IMIP
Tingkatkan Pembangunan Energi, Pemkab Tojo Una-Una Teken Kesepakatan dengan PT Farmsent Energy
Perkuat Stabilitas Nasional, Ditresnarkoba Polda Sumsel Putus Rute Distribusi Narkotika Lintas Provinsi
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Ribuan Warga Meriahkan Fun Walk & Fun Bike Sulteng Nambaso, Gubernur Ajak Hidup Sehat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:38 WITA

Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember

Senin, 20 April 2026 - 22:31 WITA

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WITA

Disnakertrans Sulteng Buka Sidang Komprehensif Pengendalian Bahaya Besar di Kawasan IMIP

Senin, 20 April 2026 - 13:38 WITA

Tingkatkan Pembangunan Energi, Pemkab Tojo Una-Una Teken Kesepakatan dengan PT Farmsent Energy

Berita Terbaru