SUARAUTARA.COM, Buol – Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Publik Dengan Tema “Kebun Sawit Plasma: Fakta, Masalah dan Solusinya”, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol, Sabtu, 04 Desember, Pukul 20.00 Wita.
Dialog ini juga menghadirkan narasumber lainya, seperti Siti Palupi Dari Institut Ecosoc Rights, Andrie Wawan Direktur LBH Kuonami Cabang Buol. Serta bertindak sebagai moderator Fatrisia Ain.
Beberapa Point penting yang menjadi arahan Bupati Buol diantaranya :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 33 Dan Kemakmuran Rakyat
Bupati Buol dalam sambutanya menyampaikan bahwa pentingnya menjiwai ekonomi seperti apa yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945.
“Bumi, Air, Udara dan segala apa yang ada di dalamnya, di kuasai oleh negara, dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” tegas Bupati.
Bupati Buol juga mengungkapkan data tentang bagaimana investasi perkebunan menyebabkan ketimpangan tanah.
“Laporan Bank Dunia Gini Ratio. Kepemilikan tanah adalah 0, 68” ujarnya.
Investasi perkebunan menurutnya sangat ekpansif dalam mengakumulasi Penguasaan Tanah yang seperti PT. HIP 37 ribu hektar.
Tak lupa, Bupati Buol juga dalam penelitianya tentang rasio kepemilikan tanah masyarakat di Buol khususnya Paleleh dan Bukal, 1000 sampel petani, kepemilikan tanah tidak lebih dari 0, 2 hektar.
Padahal jika di ketahui, Kesejahteraan tak bisa datang dengan kepemilikan lahan yang kecil.
Pertanyaan yang harus di jawab adalah negara memihak pada rakyat atau Investasi.
Tiga Dampak Investasi Perkebunan
———————————————————-
Menurut Bupati Buol, Investasi perkebunan menghasilkan dampak yang nyata, yakni:
- Sengketa Agraria,
- Degradasi Lingkungan
- Tidak memiliki kedaulatan dan kemerdekaan.
“Hanya dengan memiliki lahan, rakyat memiliki harga diri, tanpa lahan, tidak ada harga diri. Karena hidupnya berada di telunjuk kaum Borjuis” Terang Bupati.
Bupati Buol juga mengutip apa yang di sampaikan Moh Yunus Peraih Nobel.
“Kemiskinan itu tidak lahir sendiri, tetapi di sebabkan oleh kelalaian atau tidak hadirnya negara dalam kehidupam rakyat” ucap Bupati.
Langkah – LangKah Pemda Terkait Plasma
———————————————————————
Dalam menyelesaikan problem yang telah lama membelit petani Plasma, Pemda sudah berupaya melahirkan beberapa kebijakan, yakni:
Pertama, melakukan audit Independent.
Kedua, memberikan Kuasa pendampingan hukum kepada pengurus koperasi terkait penyelesaian sengketa bersama PT. HIP.
Akan tetapi dalam beberapa peristiwa, Pengurus Koperasi kadangkala tidak menemui kata sepakat terkait langkah-langkah penyelesaian.
Untuk itu, Pemda, melalui Pejabat terkait akan memikirkan solusi dan langkah-langkah taktis agar benang kusut terkait plasma dapat di selesaikan.
Turur hadir pula dalam Diskusi ini Para Staf ahli dan Asisten, Para Pimpinan OPD, Direktur Perusda , Camat dan Kades , LSM, Insan Pers , dan para Pegiat Lingkungan Kab. Buol
[prokopim/*rus)