Buol, Suarautara.com – Sejumlah Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kabupaten Buol melakukan aksi damai terkait dugaan penistaan agama oleh oknum Kades di kecamatan Paleleh Barat.
Aksi damai ini dilakukan aktivis LS-ADI di depan Polres Buol kemudian dilanjutkan orasinya di depan Kantor Bupati, dengan menggunakan kendaraan minibus pick up dengan membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan meraka, Rabu (30/5/2025).
Setelah melakukan orasinya di depan Polres Buol, rombongan aksi kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor Bupati Buol.

Menurut LS-ADI dalam orasinya mengatakan dalam pandangan hukum, Undang undang penistaan agama di Indonesia di atur dalam pasal 156a kitab undang – undang hukum pidana (KUHP). Dimana, pasal ini melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalagunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“ Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 5 tahun. Maka dari pada itu kami dari Pengurus LS-ADI menuntut persoalan ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian, jangan menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat,”tegas Mameng salah satu orator aksi.
Sementara itu, Andika Anggai selaku koordinator Jaringan Antar Lembaga PD LS-ADI Buol, saat dikonfirmasi media ini mengatakan Ia bersama pengurus meminta Polres Buol untuk tidak menutup mata dengan persoalan ini, dan meminta segera menuntaskannya,” singjatnya.
Adapun tuntutan para penunjuk rasa ini mendesak Polres Buol Dan Pemerintah Daerah untuk segera mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades Timbulan, Kecamatan Paleleh Barat.**



















