SIGI, SUARAUTARA – Bupati Sigi, Mohammad Irwan bersama Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, memimpin Rapat Persiapan Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah atau Aturan Teknis terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kesehatan. Sigi, Selasa, 17 Desember 2024.
Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, dan dihadiri oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra, kepala Dinas kesehatan, Direktur RS Torabelo, Sirektur RS kauria, Kepala Dinas sosial, Kabag Hukum sejumlah tenaga kesehatan, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi menegaskan pentingnya penyusunan SOP pelayanan kesehatan yang terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Standar Operasional Prosedur yang baik akan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, dan merata kepada masyarakat Kabupaten Sigi,” ujar beliau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan peraturan yang akan menjadi acuan operasional di fasilitas kesehatan, baik di tingkat puskesmas, rumah sakit, maupun layanan kesehatan lainnya.
Wakil Bupati Sigi menambahkan, “Dengan adanya aturan teknis ini, kita harapkan akan tercipta sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien sehingga mampu meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan.”
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan dan usulan dari peserta rapat turut dibahas untuk memperkaya substansi draft peraturan. Diskusi juga menyoroti tantangan-tantangan dalam pelaksanaan SOP di lapangan, serta solusi untuk mengatasinya.
Penyusunan draft peraturan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.
Acara ditutup dengan penegasan dari Bupati Sigi agar setiap pihak yang terlibat dapat berkolaborasi aktif dalam penyusunan draft ini, serta memastikan implementasinya berjalan sesuai harapan masyarakat. (*)






















