SUARAUTARA, SIGI – Polemik antara Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait dengan perpindahan Hajar Modjo ke Pemkot Palu beberapa waktu lalu telah usai.
Pasalnya, Kepala BPKAD Palu yang masih berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Sigi tersebut, akhirnya kembali dan dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Sigi.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan menjelaskan bahwa, pelantikan Hajar Modjo sebagai Staf Ahli lingkup Pemkab Sigi, berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melaksanakan pelantikan Hajar Modjo, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Wakil Walikota Palu, dr. Reny A Lamadjido baru-baru ini.
“Kemarin saya sudah menghubungi Wakil Walikota Palu untuk menyampaikan pelantikan ibu Hajar Modjo,“ ungkap Bupati Irwan sapaan akrabnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, lanjut Bupati, pihak KASN telah memberikan ruang untuk kembalinya Hajar Modjo ke Pemkab Sigi.
“Tidak ada yang salah dengan pelantikan ini. Karena memang status ibu Hajar Modjo masih pegawai di Pemkab Sigi,“ ujarnya lagi.
Dari peristiwa tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Sigi itu berharap kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemda Sigi, kiranya wajib mematuhi Norma Standar Prosedur Kepegawaian (NSPK).
“Saya berharap kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Sigi, agar mematuhi NPSK,“ harapanya.
Sebelumnya, Hajar Modjo dilantik dan diambil sumpah bersama pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional auditor, pejabat pengawas dan 19 kepala puskesmas di lingkup Pemkab Sigi tahun 2022 yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi sementara, pada Kamis 8 September 2022.
(Sumber : PIKP & Persandian)






















