BUOL – Suarautara.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol menggelar Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak instansi Pemerintah Daerah, Jumat (23/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai II BPKAD Kabupaten Buol.
Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPKAD Kabupaten Buol, Dedy Salakea, SE. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol yang menilai masih perlunya peningkatan kepatuhan pelaporan pajak oleh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala KP2KP Buol, Bayu Reza Hadi Putranto, sebagai bentuk sinergi dan pendampingan antara otoritas perpajakan dengan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya bendahara pengeluaran, dengan jumlah dua orang per OPD. Untuk efektivitas pelaksanaan, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi siang, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Lukman Nur Hakim, yang memaparkan secara teknis proses pembuatan Bukti Potong A2 serta tata cara pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax. Penyampaian materi disertai dengan praktik langsung menggunakan data pemotongan dan pemungutan pajak Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula apresiasi atas kinerja pelaporan perpajakan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol sepanjang Tahun 2025. Berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh 21, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN, BPKAD Kabupaten Buol berhasil mencatatkan capaian tertinggi dengan total 34 laporan.
Atas capaian tersebut, BPKAD Kabupaten Buol menerima penghargaan sebagai Bendahara Dinas Terbaik Tahun 2025 dalam pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPKAD Kabupaten Buol berharap seluruh OPD dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakan pada Tahun 2026, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.**

























