Suarautara.com, Buol – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol melaksanakan Apel Kendaraan Dinas yang diikuti seluruh pejabat struktural, fungsional, dan staf pada Selasa (16/9/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman parkir BPKAD tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Apel dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BPKAD, Wahyu Setyabudhi, S.H., M.H, serta dihadiri Plt. Sekretaris BPKAD, Moh. Kasim Ali, SE. Agenda utama kegiatan ini adalah melakukan pengecekan administrasi dan fisik kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang tercatat sebagai aset daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil untuk memastikan agar seluruh kendaraan dinas benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Wahyu menegaskan pentingnya tertib administrasi dan perawatan aset agar pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dapat mendukung kinerja pemerintahan secara optimal.
“Manajemen aset harus berjalan dengan baik, baik secara internal di BPKAD maupun antar-OPD. Pemanfaatan teknologi informasi akan menjadi kunci dalam menyelaraskan tertib aset di Kabupaten Buol,” ujar Wahyu.
Melalui apel kendaraan dinas ini, BPKAD berharap pengelolaan aset daerah semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.[ucan]

























