DaerahKab.BuolPemerintahanSultengTopik Utama

Bapenda Buol Raker bersama Komisi II DPRD

Rabu, 25 Agustus 2021. Bertempat di Ruang Badan Legislatif DPRD Kab. Buol

Buol, SUARAUTARA.COM – Rapat Kerja bersama antara Bapenda Bolmong dan DPRD Buol dipimpin langsung oleh Ketua dan Jajaran Komisi II, Ahmad Andimakka, Ramli Lampedu serta Dodi Triyadi, serta dihadiri oleh Kepala Badan serta Jajaran Pejabat Struktural Bapenda, Rabu, (25/08/2021) bertempat di Ruang Badan Legislatif DPRD Kab. Buol

Dalam Rapat tersebut Kepala badan menjelaskan capaian realisasi pajak yang menjadi kewenangan Bapenda tahun 2020 serta perbandingan realisasi 2021, dan perencanaan kerja tahun anggaran 2022.

Penjelasan Kepala Badan, Wahyu Setyabudhi, S.H tentang beberapa Objek Pajak yang sampai Semester II belum mencapai target akibat situasi pandemi Covid-19 sebagai permasalahan yang belum berakhir.

” Situasi Pandemi Covid-19 ini membuat permasalahan dan tantangan bagi Bapenda untuk bergerak laju memenuhi dan meningkatkan pencapaian realisasi target pajak, sebab kondisi ekonomi yang berdampak pada masyarakat serta keterbatasan ruang gerak petugas pemungut pajak menjadi salah satu alasan utamanya,” Ungkap Wahyu Setyabudi, S.H

Laporan yang disampaikan oleh kepala badan mendapat respon dari ketua Komisi II, Ahmad Andimakka, Pertama menyangkut Potensi peningkatan pendapatan daerah di perusahaan perkebunan sawit salah satunya PT. Sono Keling, yang selama ini beproduksi di daerah, Bagaimana bentuk kontribusi pendapatan daerah. Sebab selama ini belum terinformasi apakah ada Pajak daerah dan dana CSR yang dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Selama ini yang terinformasi beberapa perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara aktif memberika dana CSR ke Pemda hanya Sono Keling yang belum terinformasi,” Tandasnya

Sementara itu, Anggota Komisi II, Dodi Triyadi juga menyampaiakan beberapa fakta di lapangan tentang sarana dan prasarana petugas pemungut pajak yang menurutnya masih belum maksimal contoh seperti operasional, sebab menurut Dodi, Target yang harus dicapai ini sangat tinggi sementara ujung tombak atau motor penggerak ialah petugas pemungut pajak, maka harus terpenuhi fasilitas operasional agar pergerakan ini juga menjadi lebih efektif.

Juga tentang pajak sarang burung Walet, ada beberapa informasi yang masuk bahwa kecilnya pembayaran pajak oleh wajib pajak yang tidak sebanding dengan hasil produksi. Tambahnya

Kepala Badan, Wahyu Setyabudhi, S.H menjelaskan, Pertama terkait Perusahaan perkebunan ialah menjadi kewenangan pusat sehingga Income atau Pajak yang masuk ke Kas daerah hanya tentang Mineraba (Galian C). ada keterbatasan Kewenangan yang menghambat untuk memungut seluruh potensi yang ada di perusahaan tersebut.

Kemudian tentang dana CSR, yang Selama ini aktif seperti, Bank Sulteng, BRI, BPR, BNI Juga PT. Hip, sampai saat ini pun kami belum mendapatkan informasi tentang perusahaan perkebunan yang berada di desa Kolaka kecamatan Tiloan.

Selanjutnya penjelasan atas respon dari Dodi, Terhambatnya pemenuhan Fasilitas atau Sarana dan Prasarana petugas pemungut pajak karna APBD banyak yang di alihkan atau di focuskan pada penangan Pandemi Covid-19, Bahkan untuk pejabat struktural yang ada di Bapenda pun sampai saat ini masih belum mendapatkan transportasi, sehingga kadang antara pejabat dan petugas pemungut pajak sering bergantian menggunakan kendaraan yang ada untuk turun melaksanakan tugas dilapangan. Kata kepala badan.

Tentang Pajak sarang burung Walet Kata Wahyu Setyabudhi permasalahan ini mirip dengan pajak hotel dan restoran yang bersifat self assessment yaitu kewajiban wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak meskipun tanpa harus di datangi oleh petugas, sehingga hal tersebut berdasarkan kesadaran wajib pajak tersebut.

Melaporkan hasil produksi dengan benar sehingga dapat dihitung berdasarkan aturan, namun faktanya karna tanpa pengawasan langsung, sehingga hasil produksi pun tak dapat diketahui dan wajib pajak membayar seadanya, Maka kedepan kita akan merancang sebuah regulasi yang membuka ruang untuk pembentuka Asosiasi Pengusaha Sarang burung Walet, sehingga lewat asosiasi ini kita akan bekerja sama langsung dalam pengawasan hasil produksi setiap wajib pajak.

Pun demikian dengan Restoran, yang saat ini sudah terpasang Alat Cash Register, Hampir setiap Bulan Petugas dari Bapenda turun pemantauan untuk mengetahui alat tersebut kadang tidak digunakan oleh wajib pajak tersebut. Tegas Kepala Badan

Padahal, kami berharap dengan adanya alat cash register ini justru mempermudah pihak restoran atau rumah makan untuk membayar pajak. Namun masih ada juga beberapa pemilik rumah makan tidak mau menggunakan alat tersebut padahal sudah ada alat tersebut di tempat usahanya.

Benar Pandemi ini membuat banyak dampak termasuk restoran atau rumah makan tetapi selama masih beroperasi maka kewajiban membayar pajak juga harus tetap dijalankan, sebab kontribusi untuk menjaga stabilitas dan pembangunan daerah salah satunya tergantung dari Pendapatan Asli daerah yang bersumber dari Pajak.

Kesadaran ini yang harus di tanamkan kepada seluruh Wajib Pajak, bahwa pajak juga dapat berpengaruh besar bagi kemajuan suatu daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten buol kita dituntut untuk membangun dan memajukan daerah tetapi kesadaran kewajiban membayar pajak pun belum terbangun, sehingga ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kami yang ada di Bapenda Kab. Buol.

Harapannya kedepan DPRD khususnya Komisi II juga agar dapat membantu dalam bentuk saran dalam merumuskan strategi apa yang kemudian dapat memaksimalkan kinerja Bapenda sehingga dapat mendorong laju peningkatan Pendapatan Daerah. Ungkapnya

Lagi kata Wahyu Setyabudhi, S.H selaku kepala Badan, Dengan keterbatasan akibat Pandemi ini kami coba memanfaatkan media media sosial sebagai sarana Informasi, sosialisasi, edukasi dan penyerapan aspirasi serta saran dan masukan langsung dari masyarakat khususnya Wajib Pajak.

Terakhir, Sebagai Penutup Ketua Komisi II menyarankan dengan coba melakukan pendekatan secara Religius, mungkin ini bisa di terapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak agar antara petugas dan wajib pajak bisa sama sama Bertanggung jawab atas kewajibannya masing-masing. Dan Kedepan antara Bapenda dan DPRD agar terus berkoordinasi agar bisa sama-sama mencari solusi setiap permasalahan yang dihadapi dan untuk kemajuan daerah dari sektor pendapatan pajak.

 

 

 

(Sumber : Humas Bapenda Buol/uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button