BUOL, suarautara.com – Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana setiap aktivitas yang terjadi diatur berdasarkan ketetapan hukum, olehnya Setiap warga mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum, tiada perbedaan berdasarkan, pangkat dan golongan, jabatan, Suku, agama, dan Ras.
Setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum dan norma norma yang berlaku sesuai dengan tindakannya.
Kadangkala masyarakat diperhadapkan dengan persoalan hukum yang menjerat berdasarkan tindakannya baik disadari maupun tidak disadari berkonsekuensi pada pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditengah persoalan hukum yang kerapkali dihadapi oleh masyarakat tersebut sulit untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum, olehnya Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hadir sebagai semangat memberi akses kemudahan bagi setiap rakyat untuk mendapatkan hak dan jaminan serta ketetapan hukum secara cuma-cuma.
Hadirnya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah daerah buol telah membuat peraturan daerah No. 29 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin, sebagai semangat hadirnya negara melalui pemerintah daerah memberikan jasa perlindungan dan pendampingan hukum bagi rakyat Buol.
Dibawah Rezim pemerintahan dr. Rudi dan Haji Boy. beberapa LBH yang bermitra dengan Pemda sebagai pelaksana teknis dengan ketersediaan anggaran telah berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi rakyat Buol yang sulit mengakses jasa pendampingan hukum baik di institusi kepolisian hingga pengadilan negeri.
Setelah pergantian kepemimpinan, program ini terus berjalan hingga saat ini dibawah kepemimpinan PJ. Bupati Drs. Muchlis, MM, meskipun dengan anggaran yang terbatas namun di maksimalkan untuk memberikan pendampingan pada rakyat.
Yunandi Setiawan mengatakan bahwa, Saat ini Lembaga bantuan hukum dimana ia bekerja sudah memulai membuka pelayanan pendampingan bagi masyarakat Buol, Bahkan beberapa bulan kemarin telah mendampingi beberapa kasus yang saat ini sudah Incrah di PN Buol.
” Semoga, setelah NPHD Tahun 2023 ini telah rampung kami akan melakukan penyuluhan hukum di beberapa desa untuk memberikan edukasi terhadap pentingnya kesadaran hukum dalam setiap aktivitas sehari-hari, agar terhindar dari persoalan hukum. Hanya saja, memang penyuluhan ini akan terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam NPHD tersebut.” Tandasnya.
Ia menambahkan, untuk pelayanan pendampingan bantuan hukum kami buka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Buol melalui kantor kami yang beralamat di Kel. Leok 1 Jl. N.A Ain atau melalui kontak Kantor LBH 082188557707.
Ia pun berharap, siapapun nanti kedepannya yang menjadi pemimpin daerah, agar terus menjalankan program bantuan hukum gratis ini, sebab banyak rakyat yang sangat membutuhkan pendampingan hukum,” Tutupnya.
Menanggapi hal ini ketua DPRD Kabuupaten Buol Srikandi Batalipu, S.Sos, M.AP mengapresiasi Bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapat perlindungan hukum yang sama dengan masyarakat lainnya.
” Tentu kami sebagai perwakilan masyarakat di parlemen (DPRD) sangat mengapresiasi LBH ini untuk mengawal proses keadilan bgi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di kabupaten Buol,” singkat Srikandi. (ML)
























