Badko HMI Sulteng ; Pencegahan PETI Perlu Keseriusan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, PALU – Penambangan emas tanpa izin, atau lebih di kenal dengan PETI, merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Persoalan PETI seperti bom waktu yang bisa meledak kapan saja, seperti yang terjadi beberapa tahun lalu ketika longsor di Kabupaten Merangin menewaskan sejumlah pekerja PETI.

Maraknya kegiatan PETI dan dampak yang dihasilkan, baik dari aspek lingkungan hidup maupun sosial, seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dicari solusi dan jalan keluar untuk mengatasi akar masalah dari aktivitas PETI ini.

Pencegahan tambang ilegal harus didukung oleh tindakan penegakan hukum dalam pelanggaran pertambangan ilegal. Proses pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk meminimalisir kegiatan PETI.

Sementara itu, isu lingkungan, ekosistem sungai, dan dampak sosial jangka panjang harus dipahamkan kepada masyarakat. Mereka perlu menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan memberi dampak kepada mereka sendiri.

Hal ini dikatakan Ucap Alief Veraldhi Ketua Umum Badko HMI Sulteng bahwa penambangan emas tanpa izin atau PETI juga terjadi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang sampai dengan hari ini masih terus melahirkan konflik, ini karena selain lemahnya tindakan penegakan hukum juga kurangnya edukasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lokal sekitar kawasan TN. Lore Lindu.

Menurut Alief, pemberian akses kepada masyarakat’ ini akan membuat masyarakat merasakan manfaat dari kawasan konservasi dan mengurangi konflik antara pihak TN. Lore Lindu dengan masyarakat sekitar.

Lebih dalam, Ia menyebutkan dengan pemberian akses tersebut, masyarakat akan mempunyai rasa memiliki akan keberadaan hutan sehingga masyarakat sukarela menjaga kelestarian hutan.

Untuk mengurangi konflik mengenai hak masyarakat untuk mengakses kawasan konservasi TN.Lore Lindu. Perlu ada beberapa kebijakan antara lain:

  1. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan taman nasional, antara lain kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, rehabilitasi hutan, dan kegiatan perlindungan dan pengamanan potensi kawasan.
  2. Menetapkan kawasan tertentu sebagai zona pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, penetapan zona tersebut dikarenakan masyarakat mempunyai kebiasaan bertani sebelum kawasan tersebut menjadi Taman Nasional.
  3. Masyarakat dapat memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk keperluan sehari‐hari. Faktor kemudahan mendapatkan air merupakan faktor utama untuk mengajak masyarakat menjaga hutan. Air akan terus mengalir apabila hutan terjaga kelestariannya.
  4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lebih banyak dilakukan melalui pemberian bantuan, misalnya ternak dan bibit tanaman. Kegiatan pelatihan dan ketrampilan berdasarkan potensi masyarakat. Sehingga menurut Alief veraldhi Ketua Umum Badko Sulteng, kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan yang mampu memperkuat potensi masyarakat agar tumbuh berkembang untuk mencapai kemandirian masyarakat. Sehingga sangat diperlukan kerja sama dengan semua stakeholder misalnya pemda setempat, LSM, organisasi dan swasta dalam hal ini, kalau perlu sekaligus di bentuk tim untuk evaluasi program-program pemberdayaan yang diberikan oleh TN.Lore Lindu, langsung ke masyarakat sampai dengan asas manfaat programnya.

Tertanggal hari Rabu, 27 Desember 2023 adalah kali kedua Badko HMI Sulteng mendatangi Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, sebelumnya tahun kemarin bulan Oktober 2022 meraka datang masih dengan komitmen yang sama bahwa Taman Nasional Lore Lindu Harus di jaga. Kedatangan HMI ke Kantor BTNLL yang kedua kalinya ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen HMI terhadap lingkungan hidup dan kehutanan serta keberpihakkan mereka kepada masyarakat Sulawesi Tengah khususnya masyarakat dan TN. Lore Lindu.

“Kami menemukan informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu telah melakukan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dan bantuan ekonomi pemberdayaan masyarakat tahun 2015 s/d 2023 di TN.Lore Lindu Kabupaten Sigi dan Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui perjanjian tersebut terdapat 56 Desa (Poso 22 Desa dan Sigi 34 Desa dengan luas 5.498,7Ha mendapatkan bantuan dana konservasi Desa sebesar Rp. 120jt – 140jt per-Desa. Adapun sumber bantuan BBTNLL bagi masyarakat tahun 2015 s/d 2023 yaitu: 1. Dana Konservasi Desa FP III 2. Small Grand EPASS 3. Pengembangan Ekonomi (APBN) Sehingga bantuan BBTNLL dalam rangka pemberdayaan masyarakat disekitar TNLL tahun 2015 s/d 2023 di Kabupaten Sigi dan Poso dengan total bantuan Rp. 9.759.000.000 (sembilan miliyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Dalam kunjungan ini HMI juga mendapatkan hasil informasi “Rumusan workshop penanganan dan pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim” yang di hadiri oleh Kepala Desa Anca, Kepala Desa Sibowi, Kepala Desa, Sidondo 1, Camat Sigi Biromaru, Camat Nokilalaki, Camat Kulawi, Camat Lindu, Camat Tanambulava, Camat Gumbasa, Camat Palolo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sigi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Perwakilan Advokat, Universitas Tadulako, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Sigi, Pusar Pembangunan, Perdamaian dan Pengelolaan Konflik Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Bupati Sigi, melahirkan rumusan yaitu sebagai berikut:

  1. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi secara langsung berdampak pada kerusakan hutan/lingkungan, memicu konflik sosial dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas lingkungan hidup;
  2. Para pihak yang hadir pada pertemuan ini berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di kawasan Hutan Sulawesi Tengah.
  3. Strategi pencegahan tam bang illegal di kawasan hutan adalah dengan membangun kesadaran lokal untuk menolak tambang illegal melalui sosialisasi oleh pihak pemerintah pusat (KLHK), provinsi, kabupaten kota melalui dukungan APBN dan APBD; 4. Dalam pencegahan dan penanganan PETI di kawasan hutan khususnya kawasan konservasi diperlukan komitmen dan kolaborasi diantara pemangku kepentingan khususnya aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, NGO, lembaga adat, perguruan tinggi dan masyarakat;
  4. Dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan PETI secara kolaboratifperlu dibentuk Tim Terpadu melalui surat keputusan Bupati atau Gubernur, dan membentuk peraturan daerah;
  5. Perlu disusun rencana aksi pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di Kawasan Konservasi yang ditargetkan selesai di tahun 2024;
  6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT KLHK di Sulawesi Tengah memfasilitasi program pemberdayaan masyarakat, antara lain penanaman pohon/tanaman kehutanan produktif di Kabupaten Sigi, khususnya area yang rawan bencana;
  7. Terkait konflik tenurial di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Mendorong pemerintah pusat untuk mengimplementasikan skema perdagangan carbon di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso;
  9. Workshop ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan workshop penanganan PETI di tingkat Provinsi;
  10. Perwakilan masing-masing pihak yang hadir dalam workshop ini akan menyampaikan laporan hasil Workshop kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri LHK. Pasca perumusan yang di lakukan pada tanggal 14 September 2023 tentang penanganan dan pencegahan penambangan ilegal dikawasan hutan dalam rangka mitigasi perubahan iklim, terhitung sejak tanggal 18 September 2023 telah dilakukan Operasi Mandiri dan Operasi Gabungan hampir kurang lebih 9 kali Operasi dan telah di temukan;

12 lubang tambang baru yang aktif beserta sarana/prasana pendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sehingga pada tanggal 11 Desember 2023 Operasi Gabungan yang menangkap Masyarakat mendapat respon yang berbeda dari kawan-kawan aktivis yang lain menganggap bahwa yang di tangkap adalah petani padahal menurut informasi yang disampaikan oleh BTNLL bahwa sesuai fakta dilapangan masyarakat yang ditangkap tersebut di temukan bersama dengan sarana/prasarana pendukung aktivitas PETI, serta informasi yang kami temukan bahwa penambang yang berada disekitar TN.Lore Lindu mayoritas adalah pendatang yaitu 30 orang berasal dari Sulawesi Utara, 1 orang Tasikmalaya, 4 orang Banpres, 2 orang Bora, 1 orang Bulili, 1 orang Donggala, 4 orang Dongi-Dongi, 3 orang Maku, 1 orang Mantikole, 3 orang Palu, 7 orang Sibowi dan 8 orang Sidondo 1.

“Ini tidak boleh terus menerus dibiarkan terjadi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu apalagi harus membubarkan Taman Nasional hanya karna kepentingan sesaat, perlu di temukan solusi yang seimbang untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itulah Badko HMI Sulteng merasa sangat perlu berperan aktif dalam menanggapi permasalahan yang sudah diketahui dan disadari oleh masyarakat sekitar TN.Lore Lindu sekaligus mengajak kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Mahasiswa dan Komunitas-komunitas Lingkungan Hidup lainnya untuk cermat dan jeli melihat situasi ini’ karena sangat berbeda pekerjaan PETANI dan PENAMBANG sehingga kedepan tak ada lagi pihak manapun yang harus menjadi korban hanya karena kepentingan pemilik modal.

Pertambangan tanpa izin perlu mejadi perhatian kita bersama, sekali lagi saya sampaikan bahwa sangat diperlukan dalam memberikan penyuluhan akan pentingnya kelestarian hutan, khususnya yang mengarah pada perbaikan sikap masyarakat, agar masyarakat lebih memahami dampak langsung dari aktifitas PETI sehingga diharapkan masyarakat mampu menumbuhkan kesadarannya dalam pengelolaan kawasan hutan. Perlu mencari alternatif dan solusi yang lain, selain melakukan penertiban kepada para penambang yaitu dengan program pemberdayaan bagi para pelaku atau pekerja PETI dan yang terpenting adalah kita mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan langsung terhadap para cukong-cukong yang membiayai kegiatan PETI tersebut,” tutup Alief veraldhi dengan tegas.**

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA