Bacaleg DPRD Berstatus ASN, Pejabat dan Kades wajib Mundur

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhardi Badolo, M.Pd

Suhardi Badolo, M.Pd

SUARAUTARA, Buol – Menarik yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten buol Suhardi Badolo, M.Pd, saat memberikan sambutannya pada pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU, Minggu (30/4/2023) tadi malam.

Suhardi Badaolo yang dikenal tokoh pendidik ini dengan tegas mengingatkan kepada seluruh bakal calon legislative (Bacaleg) baik DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, DPR dan DPD yang masih berstatus ASN, TNI, Polri, Direksi BUMN, maupun Kepala Desa wajib mundur dari jabatannya.

“Bawaslu mengingatkan kepada semua bakal calon anggota DPRD  pejabat yang masih mempunyai ikatan dinas tugas sesuai ketentuan peraturan dan perundangan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD untuk menyertakan surat pernyataan pengunduran diri kepada atasan instansinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan masih merangkap sudah mengantarkan sebagi calon anggota DPRD tetapi menjalankan sebagai kepal des misalnya atau jabatan lainnya,” tegas Suhardi Badolo.

Saat di konfirmasi media ini melalui telefon celulernya, Suhardi Badolo menyebutkan bahwa pihaknya bersama masyarakat termasuk insan pers melakukan pengawasan terhadap PKPU 10 tahun 2023 termasuk ketentuan Pasal 12 ayat (1) hrup (b) angka 6.

” Kita bersama semua pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat, jika tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka kami tidak segan memberikan sanksi adminitrasi tegas dan hal ini juga sangat jelas dipertegas lagi dalam PKPU Pasal 15 ayat 1,2,3, dan 4,” Terang Suhardi.

Ia pun menambahkan, jika hingga pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (SCT) calon yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang, maka KPU dapat mendiskualifikasi Bacaleg itu atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” Pungkanya.

 

(Uchan)

 

 

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru