Bacaleg DPRD Berstatus ASN, Pejabat dan Kades wajib Mundur

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhardi Badolo, M.Pd

Suhardi Badolo, M.Pd

SUARAUTARA, Buol – Menarik yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten buol Suhardi Badolo, M.Pd, saat memberikan sambutannya pada pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU, Minggu (30/4/2023) tadi malam.

Suhardi Badaolo yang dikenal tokoh pendidik ini dengan tegas mengingatkan kepada seluruh bakal calon legislative (Bacaleg) baik DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, DPR dan DPD yang masih berstatus ASN, TNI, Polri, Direksi BUMN, maupun Kepala Desa wajib mundur dari jabatannya.

“Bawaslu mengingatkan kepada semua bakal calon anggota DPRD  pejabat yang masih mempunyai ikatan dinas tugas sesuai ketentuan peraturan dan perundangan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD untuk menyertakan surat pernyataan pengunduran diri kepada atasan instansinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan masih merangkap sudah mengantarkan sebagi calon anggota DPRD tetapi menjalankan sebagai kepal des misalnya atau jabatan lainnya,” tegas Suhardi Badolo.

Saat di konfirmasi media ini melalui telefon celulernya, Suhardi Badolo menyebutkan bahwa pihaknya bersama masyarakat termasuk insan pers melakukan pengawasan terhadap PKPU 10 tahun 2023 termasuk ketentuan Pasal 12 ayat (1) hrup (b) angka 6.

” Kita bersama semua pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat, jika tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka kami tidak segan memberikan sanksi adminitrasi tegas dan hal ini juga sangat jelas dipertegas lagi dalam PKPU Pasal 15 ayat 1,2,3, dan 4,” Terang Suhardi.

Ia pun menambahkan, jika hingga pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (SCT) calon yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang, maka KPU dapat mendiskualifikasi Bacaleg itu atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” Pungkanya.

 

(Uchan)

 

 

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA