SUARAUTARA, Buol – Menarik yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten buol Suhardi Badolo, M.Pd, saat memberikan sambutannya pada pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU, Minggu (30/4/2023) tadi malam.
Suhardi Badaolo yang dikenal tokoh pendidik ini dengan tegas mengingatkan kepada seluruh bakal calon legislative (Bacaleg) baik DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, DPR dan DPD yang masih berstatus ASN, TNI, Polri, Direksi BUMN, maupun Kepala Desa wajib mundur dari jabatannya.
“Bawaslu mengingatkan kepada semua bakal calon anggota DPRD pejabat yang masih mempunyai ikatan dinas tugas sesuai ketentuan peraturan dan perundangan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD untuk menyertakan surat pernyataan pengunduran diri kepada atasan instansinya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan masih merangkap sudah mengantarkan sebagi calon anggota DPRD tetapi menjalankan sebagai kepal des misalnya atau jabatan lainnya,” tegas Suhardi Badolo.
Saat di konfirmasi media ini melalui telefon celulernya, Suhardi Badolo menyebutkan bahwa pihaknya bersama masyarakat termasuk insan pers melakukan pengawasan terhadap PKPU 10 tahun 2023 termasuk ketentuan Pasal 12 ayat (1) hrup (b) angka 6.
” Kita bersama semua pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat, jika tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka kami tidak segan memberikan sanksi adminitrasi tegas dan hal ini juga sangat jelas dipertegas lagi dalam PKPU Pasal 15 ayat 1,2,3, dan 4,” Terang Suhardi.
Ia pun menambahkan, jika hingga pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (SCT) calon yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang, maka KPU dapat mendiskualifikasi Bacaleg itu atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” Pungkanya.
(Uchan)






















