SUARAUTARA, LAHAT – Menindaklanjuti informasi dari DPC Lembaga Alaiansi Indonesia Divisi Basus D-88 Kabupaten melalui ketuanya Taufik Hermanto, mencoba mendatangi SMKN yang diduga melakukan pungutan uang kepada seluruh siswanya melalui Komite Sekolah, Senin,19 September 2022.

Taufik menuturkan saat pihaknya mencoba menemui kepala sekolah hendak melakukan konfirmasi tidak bisa bertemu karena kata salah satu Guru yang mengaku Humas itu Kepsek tidak ada ditempat hanya ada wakil Kepsek.
“ Saya sudah berusaha lakukan konfirmasi dan ingin bertemu kepsek menanyai soal adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela, namun kedatangan saya dianggap asing dan terkesan menutupi adanya dugaan pungli di sekolah itu,” beber Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik sangat menyayangkan pihak yang mewakili sekolah tersebut diduga menutup-nutupi dan terkesan berbohong, padahal pihaknya telah mengantongi bukti dan keterangan wali murid di sekolah itu.
Berdasarkan Peraturan dan undang-undang Kementrian dan kebudayaan :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (“Permendikbud 1/2021”)
[2] Pasal 12 Permendikbud 1/2021
[3] Pasal 26 Permendikbud 1/2021
[4] Pasal 35 Permendikbud 1/2021
[5] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021
[6] Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021
[7] Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”)
[8] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016
[9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016
[10] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016
[11] Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021.
Bahwasannya setiap pungutan atau sumbangan yang ada dilingkungan Sekolah tidak boleh mengikat dan atas dasar kampuan masing-masing individu, hal ini mencerminkan kebobrokan dari dinas pendidikan yang membawahi Sekolah menengah atas dan Sekolah menengah kejuruan, diwilayah kabupaten Lahat,” ucap taufik.
“ Kalaupun pungutan yang ada di SMK tersebut disebut Sumbangan Suka rela, berarti para oknum tersebut sudah ke blinger dan tidak paham akan arti dari sebuah sumbangan, saya selaku sosial kontrol dan sekaligus masyarakat indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana pungli tersebut kepada Aparat Penegak hukum,agar tidak ada lagi oknum-oknum sekolah atau komite yang berani melakukan pungli,kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kementrian Pendidikan dan kebudayaan serta melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.tegas taufik,” imbuhnya lagi.
Sampai berita ini diturunkan kami masih meminta keterangan pihak terkait. [Tim]

























