Astaga, Berkedok Sumbangan Sukarela, Diduga Komite SMKN di Lahat Lakukan Pungli

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Kwwitansi Sumbangan Sukarela yang beredar kepada Wali Murid.

Bukti Kwwitansi Sumbangan Sukarela yang beredar kepada Wali Murid.

SUARAUTARA, LAHAT – Menindaklanjuti informasi dari DPC Lembaga Alaiansi Indonesia Divisi Basus D-88 Kabupaten melalui ketuanya Taufik Hermanto, mencoba mendatangi SMKN yang diduga melakukan pungutan uang kepada seluruh siswanya melalui Komite Sekolah, Senin,19 September 2022.

Taufik Hermanto DPC Lembaga Alaiansi Indonesia Divisi Basus D-88

Taufik menuturkan saat pihaknya mencoba menemui kepala sekolah hendak melakukan konfirmasi tidak bisa bertemu karena kata salah satu Guru yang mengaku Humas itu Kepsek tidak ada ditempat hanya ada wakil Kepsek.

“ Saya sudah berusaha lakukan konfirmasi dan ingin bertemu kepsek menanyai soal adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela, namun kedatangan saya dianggap asing dan terkesan menutupi adanya dugaan pungli di sekolah itu,” beber Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik sangat menyayangkan pihak yang mewakili sekolah tersebut diduga menutup-nutupi dan terkesan berbohong, padahal pihaknya telah mengantongi bukti dan keterangan wali murid di sekolah itu.

Berdasarkan Peraturan dan undang-undang Kementrian dan kebudayaan :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (“Permendikbud 1/2021”)

[2] Pasal 12 Permendikbud 1/2021

[3] Pasal 26 Permendikbud 1/2021

[4] Pasal 35 Permendikbud 1/2021

[5] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021

[6] Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021

[7] Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”)

[8] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016

[9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016

[10] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016

[11] Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021.

Bahwasannya setiap pungutan atau sumbangan yang ada dilingkungan Sekolah tidak boleh mengikat dan atas dasar kampuan masing-masing individu, hal ini mencerminkan kebobrokan dari dinas pendidikan yang membawahi Sekolah menengah atas dan Sekolah menengah kejuruan, diwilayah kabupaten Lahat,” ucap taufik.

“ Kalaupun pungutan yang ada di SMK tersebut disebut Sumbangan Suka rela, berarti para oknum tersebut sudah ke blinger dan tidak paham akan arti dari sebuah sumbangan, saya selaku sosial kontrol dan sekaligus masyarakat indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana pungli tersebut kepada Aparat Penegak hukum,agar tidak ada lagi oknum-oknum sekolah atau komite yang berani melakukan pungli,kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kementrian Pendidikan dan kebudayaan serta melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.tegas taufik,” imbuhnya lagi.

Sampai berita ini diturunkan kami masih meminta keterangan pihak terkait. [Tim]

Berita Terkait

Siagakan SAR dan Patroli Perairan, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pantai Pasir Putih Saat Libur Panjang
Anggota DPR – RI, HM Nasim Khan Berikan Bantuan Fasilitas Olah Raga Wall Climbing Untuk SMA 2 Situbondo
Latih Personel Kemampuan Basic Life Support, Polres Situbondo Gandeng Ikatan Dokter Indonesia 
Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Situbondo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP
Kapolres Situbondo Bersama Tim SOPIA Santuni Keluarga Almarhum Abi
Babinsa Koramil 0823/16 Sumbermalang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan dan Rapikan Jalan Desa
Kawal Keselamatan Wisatawan di Pantai Wisata Situbondo Saat Libur Lebaran, Polisi Gelar Patroli Laut
Pengusaha Muda Sukses, Edy Manghla Ringankan Beban Warga Lingkungan Karangasem, Tebar Puluhan Paket Sembako dan Akan Buka Bareng di Bulan Ramadhan 

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:36 WITA

Siagakan SAR dan Patroli Perairan, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pantai Pasir Putih Saat Libur Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:29 WITA

Anggota DPR – RI, HM Nasim Khan Berikan Bantuan Fasilitas Olah Raga Wall Climbing Untuk SMA 2 Situbondo

Senin, 27 April 2026 - 20:23 WITA

Latih Personel Kemampuan Basic Life Support, Polres Situbondo Gandeng Ikatan Dokter Indonesia 

Kamis, 23 April 2026 - 19:52 WITA

Jelang HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Situbondo Gelar Lomba Olah TKP dan TPTKP

Kamis, 23 April 2026 - 13:20 WITA

Kapolres Situbondo Bersama Tim SOPIA Santuni Keluarga Almarhum Abi

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA