BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Netralitas aparatur desa kembali menjadi sorotan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2025. Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lima kepala desa yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilu demi memenangkan pasangan calon Sulianti Murad.
Lima kepala desa di Kabupaten Banggai yang merupakan bagian dari APDESI diduga terlibat dalam politik praktis.
Kelima kades tersebut dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas, termasuk praktik money politik dan penggiringan dukungan saat PSU pada 5 April 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran terjadi selama proses Pilkada 2024 dan kembali mencuat saat PSU pada April 2025, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Netralitas kepala desa adalah mandat yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Bawaslu, KPU, dan Kemendagri. Surat imbauan pun telah dikirim oleh DPMD Banggai kepada seluruh kades pada 19 September 2024 dan 21 Maret 2025. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana.
Arman Sinukun menegaskan bahwa para pejabat desa yang melanggar aturan ini kini menghadapi konsekuensi berat. Ia menyayangkan ambisi kekuasaan yang membuat lima kades tersebut mengabaikan netralitas dan etika jabatan. “Siapa yang bertanggung jawab dengan nasib mereka saat ini?” ujar Arman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 12 April 2025.
( Editor : AmrillahMokoagow )