APDESI Banggai Kecam Gugatan Kedua Sulianti Murad ke MK: Dinilai Abaikan Suara Rakyat

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sekertaris Apdesi banggai

Foto Sekertaris Apdesi banggai

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengecam keras langkah calon Bupati Sulianti Murad yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Arman kepada media pada Sabtu, 12 April 2025.

Arman Sinukun, yang juga mantan Kepala Desa Tombos, Kecamatan Balantak Selatan, menilai tindakan Sulianti Murad yang merupakan calon Bupati nomor urut 3, tidak mencerminkan sikap dewasa dalam berdemokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan kedua ke MK ini dianggap sebagai wujud ambisi kekuasaan, bukan demi kepentingan masyarakat.

Foto Sekertaris Apdesi banggai

Gugatan ini kembali diajukan oleh Sulianti Murad setelah PSU yang dilaksanakan pada 5 April 2025 di Kabupaten Banggai, menyusul gugatan sebelumnya atas Pilkada tanggal 27 November 2024.

Menurut Arman, tindakan menggugat kembali hasil PSU menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima keputusan rakyat dan mengabaikan hak konstitusional warga yang telah memilih dua kali.

Arman menegaskan bahwa sikap seperti ini hanya akan mencederai demokrasi dan bahkan berdampak pada nasib sejumlah kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang kini terancam diberhentikan karena diduga terlibat dalam proses politik.

“Kalau hasil PSU digugat lagi, itu sudah ambisi kekuasaan namanya. Jangan sampai demokrasi kita dirusak karena keinginan pribadi,” ujar Arman.

Arman juga mengaku prihatin terhadap para kepala desa yang ikut terseret dalam dinamika politik ini, karena bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga mereka.

“Saya atas nama APDESI sangat mengecam adanya gugatan kembali di MK. Ibu Sulianti harus legowo dan menerima hasil PSU. Jangan jadi perusak demokrasi di Kabupaten Banggai,” tutup Arman.

( Ediror : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba
Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Siskamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW
Fasilitasi 80 Pasangan Warga, Polres OKU Timur Gelar Sidang Isbat Nikah Massal  
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:36 WITA

Optimalkan Pajak Daerah, Gubernur Sulteng Wajibkan Kendaraan Tambang dan Proyek Pakai Plat DN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:44 WITA

Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40 WITA

Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Siskamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW

Berita Terbaru