BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengecam keras langkah calon Bupati Sulianti Murad yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Arman kepada media pada Sabtu, 12 April 2025.
Arman Sinukun, yang juga mantan Kepala Desa Tombos, Kecamatan Balantak Selatan, menilai tindakan Sulianti Murad yang merupakan calon Bupati nomor urut 3, tidak mencerminkan sikap dewasa dalam berdemokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan kedua ke MK ini dianggap sebagai wujud ambisi kekuasaan, bukan demi kepentingan masyarakat.

Gugatan ini kembali diajukan oleh Sulianti Murad setelah PSU yang dilaksanakan pada 5 April 2025 di Kabupaten Banggai, menyusul gugatan sebelumnya atas Pilkada tanggal 27 November 2024.
Menurut Arman, tindakan menggugat kembali hasil PSU menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima keputusan rakyat dan mengabaikan hak konstitusional warga yang telah memilih dua kali.
Arman menegaskan bahwa sikap seperti ini hanya akan mencederai demokrasi dan bahkan berdampak pada nasib sejumlah kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang kini terancam diberhentikan karena diduga terlibat dalam proses politik.
“Kalau hasil PSU digugat lagi, itu sudah ambisi kekuasaan namanya. Jangan sampai demokrasi kita dirusak karena keinginan pribadi,” ujar Arman.
Arman juga mengaku prihatin terhadap para kepala desa yang ikut terseret dalam dinamika politik ini, karena bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga mereka.
“Saya atas nama APDESI sangat mengecam adanya gugatan kembali di MK. Ibu Sulianti harus legowo dan menerima hasil PSU. Jangan jadi perusak demokrasi di Kabupaten Banggai,” tutup Arman.
( Ediror : AmrillahMokoagow )





















