BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Polsek Bunta berhasil melakukan mediasi atas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan dua warga, yakni Ambo Tang (40) dari Desa Bohotokong, Bunta, dan Adriansyah (31) asal Desa Loli, Kecamatan Banawa, Donggala.
Mediasi berlangsung dalam program problem solving yang diadakan di Mapolsek Bunta pada Kamis (30/1/2025).
Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di Perempatan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Bunta I.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan melibatkan mobil Datsun DM 1510 EA yang dikendarai Ambo Tang, yang datang dari arah pasar menuju Tugu Bunta, dengan Isuzu Truck Box DM 8317 BO yang dikemudikan Adriansyah dari arah Kantor Camat menuju Puskesmas.
Akibat tabrakan tersebut, mobil Datsun kehilangan keseimbangan, terjatuh ke riol, dan menabrak pagar.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kendaraan mengalami kerusakan.

Dalam mediasi, Polsek Bunta memberikan pilihan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum atau jalur kekeluargaan.
Setelah diskusi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai dan membuat surat perjanjian tertulis yang mengatur perbaikan serta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
“Alhamdulillah, seluruh pihak menyatakan sepakat damai dan akan menyelesaikan permasalahan laka lantas melalui jalur kekeluargaan setelah dilakukan mediasi,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Humas Polres Banggai
Editor : Dewi Qomariah