Alasan Pencurian, PLN UP3 Kotamobagu, Diduga Tipu Pelanggan

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi

FOTO : Ilustrasi

KOTAMOBAGU I SUARAUTARA – Pencurian listrik menjadi kasus yang perlu diwaspadai. Salah satu faktor, dilakukannya pencurian listrik karena adanya kenaikan tarif listrik yang terjadi seiring pergantian tahun. Seperti belakangan ini, inflasi global timbul akibat dari situasi pandemi. Oleh karena itu, banyak pelaku yang menjalankan aksi pencurian listrik dengan dalih ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, perbuatan ini tidak dibenarkan. Sebab, dapat membawa pengaruh buruk dan merugikan bagi banyak pihak. Selain pengguna, bahkan negara juga akan terkena imbasnya.

Demikian dengan PLN UP3 Kotamobagu diduga telah melakukan penipuan dengan me-manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencurian listrik terhadap pelanggan Mustapa Samarati, (SM) 85 tahun Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Penipuan dan Manipulasi ini mencuat setelah pihak managemen PLN UP3 Kotamobagu memberikan alasan untuk membenarkan tindakan pencabutan meter listrik milik Samarati, bukan semata-mata karena sambungan listrik untuk Penerangan jalan Umum (PJU) namun alasan PLN lebih dikarenakan adanya penggunaan daya listrik untuk kepentingan penerangan areal kolam ikan milik pribadi dari pelanggam Samarati.

Alasan ini kemudian dianggap adalah pernyataan yang manipulatif oleh Mustapa Samarati, dikarenakan alasan pihaknya mencuri listrik dari kabel PJU kemudian dialirkan untuk penerangan kolam ikan milik pribadi itu, faktanya tidak ada dalam BAP.

Dimana menurut Faisal Samarati anak dari pelanggan PLN Mustapa Samarati, seluruh alasan ada daya listrik mengalir kabel ravo putih di kolam ikan bersumber daya kabel SR PJU, semuanya tidak ada dalam BAP temuan P2TL.

“Iya, dalam BAP P2TL hanya menyebutkan temuan pemeriksaan menyambung langsung STL tanpa melalui meter paska bayar dan tidak ada dalam BAP soal tudingan aliran daya untuk kepentingan pribadi ayah saya yakni kabel Ravo putih. Ini hanya alasan manipulatif dari pejabat PLN UP3 Kotamobagu,” tegas Faisal Samarati.

Sementara soal PJU untuk kepentingan penerangan jalan masyarakat di kompek rumah ayahnya, menurut Faisal adalah sambungan PJU yang sifatnya untuk kepentingan umum dimana sambungan PJU dipasang oleh pihak PLN di kabel SR persil meteran milik ayahnya.

“Pembuktian kalau ayah saya tidak mencuri listrik, faktanya adalah sambungan kabel yang dicantolkan ke kabel diareal rumah kami itu, adalah kabel SR berwarna hitam. Dan semua tahu kalau jenis kabel ini milik PLN dan tidak dijual untuk umum. Nah kabel ini yang dipasang sejak tahun 2010 oleh PLN langsung melalui pengajuan dari pemerintah kelurahan Molinow,” terang Faisal.

Ditambahkan ada dua pembuktian yakni kabel SR dan keterangan dari Pemerintah Kelurahan Molinow kalau sambungan listrik yang dianggap pencurian oleh PLN Kotamobagu itu, adalah untuk kepentingan PJU, bukan pencurian listrik.

“Kalau alasannya pada tahun 2018 PLN dan Pemkot Kotamobagu sudah mengalihkan PJU ke meter Pra Bayar, cabut dan tertibkan. Namun PLN justeru mencabut meteran rumah ayah saya sejak 22 April 2022 kemudian menetapkan denda 56 juta rupiah. Ini tindakan arogansi perusahaan milik Negara,” kecam Faisal.

Faisal menyatakan, akibat pencabutan meter itu, telah membuat kerugian besar materil dan immaterial. Dimana seluruh usaha peternakan miliknya alami kerugian dan secara psikologis ayahnya sudah dua kali masuk rumah sakit karena tekanan psikologi sejak rumah dalam halaman gelap gulita.

“Dalam BAP petugas P2TL tidak mencantumkan soal kabel ravo putih, dan hanya satu lembar dalam lampiran BAP Petugas P2TL, jika nanti sudah ada BAP-BAP lainnya, maka kami anggap itu BAP rekayasa karena saya memiliki arsip BAP dari P2TL itu,” singgung Faisal lagi.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya pihak PLN UP3 Kotamobagu melalui Christian adalah pejabat Bidang Pengendalian Susut  telah membuat pernyataan  yakni pihak pelanggan bukan hanya semata-mata menggunakan untuk kepentingan umum, namun ada daya listrik juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelanggan.

Nah, pernyataan Christian tersebut yang kemudian dianggap oleh Faisal Samarati sebagai alasan manipulatif karena tidak sesuai dengan BAP milik petugas P2TL saat pemeriksaan dilapangan.

Dimana Christian menyebutkan bahwa “Didalam kolam juga (maksud milik pelanggan) kan ada juga pak penerangan yang diambil dari situ, berartikan bukan untuk kepentingan umum,” kata Christian. (**)

 

Berita Terkait

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:55 WITA

Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru