Aktivitas PETI di Kawasan Kontrak Karya PT CPM Diduga Rugikan Uang Negara hingga 700an Miliar

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : lokasi perendaman emas ilegal PT AKM

Foto : lokasi perendaman emas ilegal PT AKM

SUARAUTARA.COM – Aktivitas Pertambangan Ilegal oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang beroperasi di kawasan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) disebut merugikan negara hingga Rp702 miliar per tahunnya.

Menurut investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian tersebut terjadi akibat aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018.

Dugaan praktik ilegal ini disoroti dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng. Aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Dalam somasinya, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah.

“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/1/2025).

Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT. CPM selaku pemilik izin usaha atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.

“Usut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja untuk menegaskan tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.

JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT. AKM yang menggunakan metode ilegal seperti perendaman yang melanggar izin dan membahayakan lingkungan.

Dalam penelusuran JATAM, PT. AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara meskipun menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan.

Berdasarkan Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan dari, pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). Iuran tetap, iuran produksi, dan penerimaan lainnya.

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus, yang dikonfirmasi wartawan  menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Kapolda Sulteng sudah tegaskan, kegiatan yang berbau ilegal harus ditertibkan termasuk ilegal mining.

“Tindak lanjutnya tentunya diserahkan Satker yg berkompeten dan satwil setempat. Kami belum dapat update apabila terkait PT AKM sudah ada tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus,” akunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Acting General Manager External Affairs and Security PT. CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara.(*)

Berita Terkait

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Jumat, 25 September 2026 - 20:23 WITA

Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah

Berita Terbaru