Suarautara.com, Banggai – Sengketa lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai kembali mencuat ke ruang publik. Polemik ini dipicu oleh isu rencana eksekusi lahan yang dikabarkan akan kembali dilakukan, sebagaimana pernah terjadi pada 2018 silam.
Merespons isu tersebut, ratusan warga Tanjung Sari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada 12 Januari 2026. Dalam aksinya, massa meminta Ketua PN Luwuk memberikan klarifikasi terkait kebenaran isu eksekusi lahan serta menuntut agar proses eksekusi tidak dilanjutkan dan hak-hak masyarakat dilindungi oleh pemerintah.
Diketahui, pada tahun 2018 lalu, rencana eksekusi lahan Tanjung Sari sempat dibatalkan oleh PN Luwuk akibat desakan massa. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, isu serupa kembali mencuat sehingga memicu aksi lanjutan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, PN Luwuk menggelar audiensi bersama perwakilan warga pada 8 Januari 2026. Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat kasasi dan berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997. Putusan tersebut sah, mengikat, dan tidak pernah ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan,” tegas Suhendra.
Ia juga menanggapi terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025, yang ditujukan kepada Bupati Banggai. Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh pihak manapun, serta menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perdata bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, salah satu ahli waris keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri yang akrab disapa Habibi, menyampaikan bahwa tanah di lokasi Tanjung Sari hingga saat ini merupakan harta kekayaan sah milik keluarga Albakar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan bahwa ahli waris Salim Albakkar, dalam hal ini Ny. Berkah Albakkar, telah berhasil membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997, lengkap dengan batas-batas tanah yang jelas.
Iya benar, kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, karena objek tanah milik ahli waris hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ungkap Habibi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional ahli waris sebagai warga negara untuk memperoleh kembali harta kekayaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.
Habibi juga menanggapi surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menyinggung adanya dua putusan kasasi yang dianggap saling bertentangan, yakni Putusan Nomor 2031/K/Pdt/1980 dan Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diuji melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 655 PK/Pdt/2000 Tahun 2003.
Kami menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak memahami putusan atas nama Ny. Berkah Albakkar secara utuh. Bahkan, sikap tersebut kami anggap berpotensi memancing kegaduhan di tengah masyarakat dan terkesan memihak salah satu pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan murni perkara keperdataan antar warga negara, sehingga tidak seharusnya dijadikan atensi politik atau intervensi eksekutif yang dapat menghambat hak ahli waris dalam memperoleh kembali tanahnya yang telah diputus secara sah oleh pengadilan.(AM’oks69).






















