Ahli Dewan Pers : Sikap Aspidum Kejati Sulteng sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU– Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers Sulteng menyayangkan sikap Oknum Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Fitrah, yang mengusir para wartawan saat melakukan peliputan pada acara Hari Bhakti Adhyaksa di kantor Kejati, Jum’at (22/7/2022).

Ruslan Sangaji menegaskan bahwa sikap oknum Aspidum Kejati Sulteng itu sudah sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” tegas Ruslan Sangadji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jurnalis yang melakukan liputan itu karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada pihak yang bertindak seperti lagaknya Aspidum Kejati Sulteng tersebut, harus pula mendapat sanksi sebagaimana perintah undang-undang tersebut.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Ruslan Sangadji.

Ruslan meminta agar Kajati Sulteng, untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap sikap arogansi terhadapa insan Pers, dan meminta kepada para jurnalis agar tidak berhenti menyoalkan tindakan Aspidum itu hingga tuntas.

“Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam. Harus segera turun tangan,” sarannya.

Ruslan Sangadji menambahkan, Kejati Sulteng juga harus lebih selektif melihat para jurnalis yang meliput di kantor tersebut.

“Janganlah Jurnalis tidak punya kompetensi, yang justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng, sedangkan Jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama, malah diusir saat liputan,” tandasnya.**

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi Warga Sulteng di PENAS XVII Ketua KKBT di Gorontalo Suthan Lagalo Usulkan Ambulans Kemanusiaan
Masyarakat Tanah Kaili Sambut Penuh Kehormatan Kapolda Baru Brigjen Pol Nasri Ucapkan Terima Kasih kepada Irjen Pol (Purn) Endi Sutendi
LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat
Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Wagub Sulteng Lepas Program “Berani Mudik Gratis”, Bantu Warga Pulang Kampung dengan Aman dan Nyaman
Relawan Sahabat Andhika Gelar Sahur On The Road, Hadirkan Senyum bagi Anak Yatim di Palu
Pemprov Sulteng Buka Program Berani Mudik Gratis, Pendaftaran Hingga 11 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:26 WITA

Pererat Silaturahmi Warga Sulteng di PENAS XVII Ketua KKBT di Gorontalo Suthan Lagalo Usulkan Ambulans Kemanusiaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:18 WITA

Masyarakat Tanah Kaili Sambut Penuh Kehormatan Kapolda Baru Brigjen Pol Nasri Ucapkan Terima Kasih kepada Irjen Pol (Purn) Endi Sutendi

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:09 WITA

LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat

Senin, 11 Mei 2026 - 08:21 WITA

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Berita Terbaru