Suarautara.com, Banggai – Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial RB (24), warga Desa Bubung, Luwuk Selatan, terkait dugaan penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial, Selasa (24/02/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa korban berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Pagimana, melaporkan perbuatan pelaku yang menyebarluaskan foto dan video vulgar hubungan pribadi mereka melalui Facebook.
Pelaku juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang. Ancaman tersebut membuat korban mentransfer uang sebesar Rp1.969.000 melalui aplikasi Dana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, keduanya pernah berpacaran sejak April 2025 dan putus pada Januari 2026. Pada 16 Februari 2026, pelaku kembali menghubungi korban melalui Messenger dengan ancaman serupa.
Tim Opsnal Resmob Tompotika kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Karaton, Luwuk. Pelaku yang merupakan karyawan honorer di Bandara Luwuk kini menjalani proses penyidikan.
Polres Banggai menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan 110 jika mengetahui adanya tindak pidana.(AM’oks69)

























