SUARAUTARA.COM, Buol – Hakim Pengadilan Negeri Buol, Agung D.Syahputra, SH, MH memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ramli K.Sulu selaku pemohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol dalam hal ini Kacabjari Lokodidi selaku termohon, Senin (31/1/2022).
Diketahui sebelumnya bahwa Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek Tangkap air di Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliyar.
Buntut dari penetapan tersangka oleh Kejari Buol, Ramli K. Sulu melalui Penasehat Hukum, Dr Irwanto Lubis, SH, MH Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai sidang pembacaan putusan praperadilan, Humas PN Buol yang juga sebagai Hakim tunggal, Agung D.Syahputra, SH dihadapan sejumlah media mengatakan putusan persidangan Praperadilan sudah sesuai dengan kaidah hukum dimana 7 hari setelah dibacakannya permohonan tersebut oleh pemohon.
Terkait putusan yang menyatakan permohonan praperadilan yang dinyatakan tidak diterima, Agung Syahputra menjelaskan hal ini dimaksudkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan substansi masalahnya tapi hakim mempertimbangkan keabsahannya boleh atau tidak mengajukan praperadilan.
“Hakim dalam argumentasi hukumnya menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan praperadilan karena bertalian dengan statusnya yang melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum,” Tegas agung.
Lebih lanjut dikatakan sandaran hakim dalam mengambil keputusan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 1tahun 2018 sebagai instrumen hukumnya.
“Tujuannya memberikan edukasi untuk menguji profesionalisme APH itu adalah hak, tapi jangan tinggalkan kewajiban untuk patuh pada penegakan hukum,” ujar Humas PN Buol.
Pada kesempatan itu, Agung Syahputra atas nama PN Buol mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak atas proses awal persidangan hingga pembacaan putusan yang berlangsung aman dan kondusif.
“Kalau ada dinamika puas atau tidak puas, yah namanya putusan hakim tidak mungkin akan memuaskan semu pihak,”terangnya.
Sementara Kajari Buol, Lufti Akbar, SH, MH di dampingi Kasi Intel, Usman Lauku, SH dan Kasi Pidum Musrin Age, SH dihadapan media berharap sebagai warga negara yang baik harus menghormati keputusan tersebut.
“Apapun keputusan dari pengadilan itulah yang terbaik dan mewakili apa yang menjadi tugas negara dan kami mengajak seluruh masyarakat menghormati keputusan tersebut yang bersifat final dan mengikat,” imbuh Kajari.
Terkait proses kasus dugaan korupsi proyek Tangkap air yang sedang ditangani kejari Buol, dia menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan.
Meski mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Buol, Brimob Polda Sulteng, aparat TNI dan Satuan Pol.PP , sidang pembacaan putusan praperadilan berlangsung aman tertib dan kondusif.
























