Ancam Warganya, Oknum Kades Hilimaenamolo Diserahkan ke Kejari Nisel dan Langsung Ditahan

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, NIAS SELATANKejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polisi Polres Nias Selatan terkait perkara dugaan pengancaman a.n tersangka AD.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, SH, Seperti yang dilansir  oleh Media LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (18/1/2022).

Kasi Intel menerangkan, tersangka AD telah diserahkan oleh penyidik Polres Nias Selatan ke Kejari Nias Selatan dan selanjutnya status tersangka AD beralih dari penyidik ke penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini telah kita terima tersangka AD dari penyidik Polres Nias Selatan dan sekarang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Pak Kajari Nias Selatan dengan Nomor: Print – 34/L:2.30/Eoh:/01/2022 tanggal 18 Januari 2022,” katanya.

Tersangka, lanjutnya, telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2022, untuk kemudian berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Atas perbuatannya, tersangka AD yang juga berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Luahagundre Maniamolo, diancam hukuman paling lama 1 (satu) Tahun sesuai Pasal 335 KUHPidana,” paparnya.

Diketahui, tersangka AD telah dilaporkan oleh ED tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, pada Selasa Tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, Hilimaenamolo, Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/X/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 Oktober 2021. (AZKU)

 

Berita Terkait

Dandim 0823/Situbondo Bersama Pemda Panen Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan di Talkandang
Aliansi Mahasiswa Pertanyakan Pembongkaran Sarana Olahraga Masyarakat Matabas itu Telah Lama Digunakan Warga
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Kecamatan Nokilalaki, Pemerintah dan TNI-Polri Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak
Satlantas Polres Situbondo Sosialisasikan Larangan Truk ODOL, Cegah Laka dan Kerusakan Jalan
Sengketa Lahan Desa Tojo, DPRD Touna Hasilkan Tiga Keputusan Krusial
Apel Korpri Kecamatan Jatibanteng Perkuat Semangat Pengabdian dan Sinergi Pelayanan Masyarakat
Polantas Menyapa Oleh Satlantas Polres Jember, Jawa Timur
FINAL KAPOLRES Cup 2026, Persaingan Ketat, Lahirkan Raja Lapangan Badminton OKU Timur

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WITA

Dandim 0823/Situbondo Bersama Pemda Panen Padi, Wujudkan Ketahanan Pangan di Talkandang

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WITA

Aliansi Mahasiswa Pertanyakan Pembongkaran Sarana Olahraga Masyarakat Matabas itu Telah Lama Digunakan Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:12 WITA

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Kecamatan Nokilalaki, Pemerintah dan TNI-Polri Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28 WITA

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasikan Larangan Truk ODOL, Cegah Laka dan Kerusakan Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:05 WITA

Apel Korpri Kecamatan Jatibanteng Perkuat Semangat Pengabdian dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru