Rafik : EL Diduga Salah Satu Anggota KUD Nomontang Langgar Aturan

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Swara Bogani, Rafik Mokodongan

Ketua LSM Swara Bogani, Rafik Mokodongan

SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Serangkaian kegiatan pertambangan diwilayah Ijin Usaha Pertambangan KUD Nomontang yang berjalan sekitar sejak tahun 1996 sampai saat ini diduga semakin tak terkendali alias amburadul.

Terbukti berdasarkan hasil Inverstigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM Suara Bogani menunjukkan anggota Koperasi melakukan kegiatan pertambangan di WIUP KUD Nomontang, proses/kegiatan pertambangan dilakukan hanya berdasarkan keinginannya masing-masing.

Dimana, salah satu Anggota KUD Nomontang berinisial EL alis Elo yang termonitor atas kegiatannya, diduga menggunakan sekitar 6 unit Excavator, sementara diketahui setiap anggota Koperasi hanya diijinkan menggunakan 1 unit Alat Berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga dengan dugaan jumlah bak rendaman yang cukup Banyak, sementara tidak terlihat lokasi penampungan buangan (Limbah) hasil pengolahan, ujar Rafik saat bersua disalah satu kafe di Kotamobagu rabu (12/01/2022).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan “Diamanakah Buangan Limbah hasil pengelolaan Bak Rendaman material yang mengandung butiran Emas EL?, sehingga diduga Limbah tersebut tercecer dan tidak menutup kemungkinan terikut dalam aliran sungai di lokasi tersebut.

Gambaran situasi tersebut apabila dibiarkan tentu akan berefek kerusakan serta pencemaran lingkungan yang sangat besar, serta mempertaruhkan kesehatan masyarakat lebih khusus pemukim di aliran sungai wilayah lanut, Sehingga dalam pengendaliannya harus menjadi tanggungjawab besar.

 

Disini Tiong sapaan akrab dari Rafik Mokodongan mempertanyakan tiga poin yang sangat krusial  diantaranya :

  1. Komitmen KUD Nomontang dalam menjamin pengelolaan pertambangan anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  2. Pengendalian KUD Nomontang kepada anggota pengelola dalam hal penguatan/pelatihan pengelolaan oleh KTT nya sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh PERMEN ESDM NOMOR 28 TAHUN 2018, termasuk melaporkan jumlah setiap penggunaan racun B3 kepada instansi terkait dan pengawasan terhadap penggunaannya
  3. Sehingga dalam amanat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah dalam setiap tingkatan dalam hal ini DLH wajib untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan racun B3 dan efeknya terhadap lingkungan

Dibagian akhir Rafiq sebagai Ketua LSM Swara Bogani meminta keseriusan Pemerintah untuk menegakkan amanat berbagai regulasi tersebut di atas, yang apabila para anggota KUD Nomontang tidak bisa dikendalikan dan terkesan mengabaikan regulasi dari proses pengelolaan, maka kegiatan KUD Nomontang harus segera dihentinkan dan segala perijinannya dicabut.

 

 

 

 

 

RINTO PONONGOA

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru