SUARAUTARA.COM, Seram Bagian Timur,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Alwi Rumadan mengecam kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seram Bagian Timur.
Kecaman tersebut dilontatkan Rumadan, lantaran kedua kepala dinas itu dinilai kinerja buruk selama memimpin instansi yang berkaitan dengan pekerjaan umum dan bencana alam tersebut.
Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan penting dalam penanganan banjir itu sudah mestinya dievaluasi oleh Bupati SBT Mukti Keliobas, bukan sebaliknya didiamkan begitu saja.” tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumadan mencontohkan borok dari kinerja kedua OPD itu adalah banjir dalam kota Bula yang hampir terjadi ketika musim hujan turun, bahkan puluhan rumah warga tergenang dan aktivas masyarakat pun ikut lumpuh. Ini sudah berkali-kali terjadi, seharusnya sudah ada solusi yang dilakukan kedua instansi terkait.” katanya.
Sebagai Ketua Penjara dan pemuda di SBT. Saya minta agar Bupati dan wakil Bupati agar serius memperhatikan daerah saat ini, sebab banjir sekarang sangat meresahkan warga SBT secara umum, dan khususnya warga Kota Bula.
Olehnya itu sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah ini, kiranya dapat mengambil langkah tegas dan cepat guna menyelesaikan masalah yang tengah dirasakan warganya.” ucap Alwi Rumadan kepada media ini, selasa (4/1/2022).
Ia juga meminta, agar Bupati Mukti Kaliobas sesegerah mungkin memanggil kedua OPD itu agar meminta pertanggungjawabannya terkait penanganan banjir di kota Bula.
Sebab kata Rumadan, bukan saja awal tahun ini, tetapi tahun-tahun sebelumnya kota Bula juga menjadi langganan banjir.
Jika kedua OPD itu dirasa tidak membantu Bupati dan wakil bupati dalam upaya penanganan banjir, maka tidak ada alasan bagi Bupati dan wakil Bupati untuk tidak mengevaluasi mereka atas kinerjanya.
Bupati dan wakil Bupati segerah memanggil kepala BPBD dan kepala dinas PUPR untuk segera dievaluasi, atau perintah mereka dengan tegas agar secepatnya mengatasi masalah banjir yang terjadi saat ini.
Jika memang Bupati dan wakil Bupati merasa kedua kepala dinas tersebut tidak lagi produktif maka Bupati dan Wakil Bupati mengambil langkah tegas dengan mencopot keduanya dari instansi yang mereka pimpin.” tegasnya.
Dikatakannya, sebagai pusat pelayanan pemerintahan tingkat kabupaten, jika masalah banjir di Kota Bula ini tidak dapat diselesaikan, maka Rumadan menyampaikan solusinya, yaitu Bupati dan wakil Bupati segera memindahkan ibu Kota Kabupaten ke tempat asalnya sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2003 di dataran Hunimua.
” Jika masalah banjir ini tidak dapat diselesaikan, maka saya tawarkan solusi. Solusinya adalah Bupati dan wakil Bupati segera memindahkan ibukota kabupaten ke Hunimua sesuai dengan amanat Undang-undang.” tegasnya.( Net)

























