SuaraUtara, Ampana – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Bongkakoy, Nurlaela, kembali memasuki tahapan lanjutan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tojo Una-Una.
Pada Senin (21/9/2026), Kepala Desa Bongkakoy, Nurlaela, selaku korban sekaligus pelapor, mendatangi Mapolres Tojo Una-Una. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Dalam pemanggilan ini, Nurlaela hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Nasrun&Sejawat membenarkan agenda pemenuhan undangan tersebut untuk melengkapi kepentingan penyidikan.
“Hari ini klien kami, Ibu Nurlaela, memenuhi undangan penyidik Pidum Polres Touna untuk melengkapi kepentingan penyidikan guna memenuhi P19 dari Kejari Touna. Agendanya hari ini yaitu BAP tambahan dan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Nasrun.
Perkara tersebut telah resmi teregister dengan Nomor: LP/B/6/VII/2026/SPKT/POLSEK ULUBONGKA/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULTENG, tertanggal 13 Juli 2026.
Kronologi Singkat dan Dampak Penganiayaan Berdasarkan keterangan korban usai menjalani BAP, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di dalam Kantor Desa Bongkakoy. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum warga setempat berinisial NHM.
Akibat kejadian tersebut, Nurlaela mengalami luka fisik, nyeri hebat, serta dampak psikologis yang cukup serius. Ia bahkan harus segera mendapatkan penanganan medis intensif di Puskesmas Marowo fasilitas kesehatan terdekat selama dua hari dua malam.
“Saya hanya ingin mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah dengan tenang, namun justru disambut dengan kekerasan. Saya sakit secara fisik dan batin, terpaksa harus dirawat agar kondisi saya membaik. Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ungkap Nurlaela.
Dalam perkara ini, terlapor berinisial NHM disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
P19 merupakan tahapan pengembalian berkas perkara oleh JPU kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk penuntut umum.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik akan menyerahkan kembali berkas perkara kepada JPU untuk diteliti.
Apabila berkas dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materiil, proses hukum akan memasuki tahap P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebagai dasar pelimpahan perkara kepersidangan.
“Kami berharap setelah melengkapi yang dibutuhkan, berkas perkara segera dinyatakan P21 untuk masuk pada proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke persidangan oleh JPU sesuai ketentuan kitab hukum acara pidana,” pungkas Nasrun.***
Pewarta: Agung



















