Suarautara.com, Banggai – Perwakilan warga masyarakat Desa Singkoyo mendatangi Polresta Banggai untuk meminta perlindungan hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Pertemuan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin yang mewakili Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Ipda Gultom, di ruang pertemuan Satreskrim Polresta Banggai, Rabu (5/8/2026).
Dalam audiensi itu, warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan hingga dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai preman yang bekerja sebagai karyawan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah dituduh melakukan pencabutan bibit sawit pada tahun 2012.
Menurutnya, tuduhan tersebut hingga kini masih membekas dan menjadi bagian dari persoalan panjang antara masyarakat dengan perusahaan.
Selain menyampaikan keluhan secara lisan, warga juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
Salah satunya adalah Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 500.10/6008/Bag. SDA tertanggal 4 Juni 2026 tentang pengembalian lahan fasilitas umum kepada PT Kurnia Luwuk Sejati sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia.
Warga berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mengusut dugaan intimidasi serta persoalan hukum yang mereka alami.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur dan dilakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Kami harus mengetahui secara utuh duduk persoalannya. Semua laporan akan kami telusuri dan kami lakukan cross check.
Sehingga kami tidak bisa langsung menyimpulkan siapa yang benar atau siapa yang salah hanya berdasarkan satu keterangan.
Semua pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan beserta dokumen pendukung,” tegas AKP Nur Arifin di hadapan perwakilan warga.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap laporan pidana yang masuk wajib melalui tahapan penyelidikan, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional.
Dalam dialog tersebut, warga juga mengungkapkan dugaan adanya persoalan terkait status lahan HGU, program plasma, kawasan hutan, hingga berbagai dokumen perizinan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, warga mengaku memiliki rekaman video yang diduga memperlihatkan adanya ajakan untuk melakukan tindakan yang berpotensi memicu bentrokan di lapangan. Bukti tersebut, menurut warga, akan diserahkan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa kepolisian akan membuka ruang bagi seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, untuk memberikan keterangan secara lengkap sehingga fakta hukum dapat diperoleh secara utuh sebelum diambil langkah penegakan hukum berikutnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AM’oks69).

























