Suarautara.com, Banggai – Perusahaan pembiayaan WOM Finance Cabang Palu kembali menghadapi pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.
Setelah sebelumnya diadukan terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan tersebut kembali dilaporkan atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan penarikan kendaraan.
Pengaduan terbaru diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. Berdasarkan tanda terima yang diterbitkan OJK Sulawesi Tengah, laporan tersebut tercatat dengan Nomor : 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, dengan perihal Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini muncul 73 hari setelah pengaduan pertama terhadap WOM Finance mencuat ke publik pada 19 Mei 2026.
Saat itu, LBH Tonakodi mengadukan dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah yang dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah Siti Nurzahra Lijama maupun orang tuanya, Nuraida.
Kini, persoalan kembali bergulir ke OJK dengan fokus pada mekanisme penarikan kendaraan dalam hubungan pembiayaan.
Menurut Firmansyah, sengketa seperti ini tidak semata-mata dilihat dari adanya tunggakan angsuran debitur, tetapi juga harus menguji apakah prosedur penagihan dan penarikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.
LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dengan memeriksa seluruh rangkaian proses, mulai dari penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar hukum penguasaan kendaraan, hingga tindakan yang dilakukan setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan.
Pengaduan tersebut juga muncul hanya 13 hari setelah perkara lain yang berkaitan dengan WOM Finance dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026.
Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan tersebut telah bergulir melalui beberapa jalur penanganan, baik pengaduan ke OJK maupun laporan kepada aparat penegak hukum.
Kondisi ini kembali mengundang perhatian publik terhadap praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, sekaligus efektivitas penerapan mekanisme perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, data OJK Sulawesi Tengah menunjukkan tingginya jumlah layanan konsumen pada sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK menerima 1.195 layanan konsumen, di mana 250 di antaranya berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.
Firmansyah mengungkapkan, setelah membuka Posko Pengaduan Leasing dan Debt Collector Sulawesi Tengah, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan permasalahan leasing.
Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis hasilnya dan melaporkannya kepada pihak terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak WOM Finance Cabang Palu belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan terbaru tersebut.(AM’oks69).

























