Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan maupun debt collector agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, maka dapat diproses secara pidana,” tegas AKP Saiman.
Ia menjelaskan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan dugaan upaya penarikan paksa sepeda motor milik Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, di wilayah Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
Polresta Banggai juga meminta masyarakat segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan serupa.(AM’oks69)

























