Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman Tak Ada Aturan debt collector
tarik kendaraan di jalan

foto istimewa : Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman Tak Ada Aturan debt collector tarik kendaraan di jalan

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan maupun debt collector agar mematuhi prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, maka dapat diproses secara pidana,” tegas AKP Saiman.

Ia menjelaskan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi serta sertifikat jaminan fidusia. Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan dugaan upaya penarikan paksa sepeda motor milik Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, di wilayah Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Polresta Banggai juga meminta masyarakat segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan serupa.(AM’oks69)

Berita Terkait

Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
TNI dan Komunitas Sosial Bersinergi Salurkan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu di Jatibanteng
Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana
Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat
Hore…MR.D.I.Y Resmi Hadir di Batui Ini Gerai Yang Ke 3 Dikabupaten Banggai

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:47 WITA

Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:31 WITA

Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43 WITA

Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33 WITA

Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terbaru