Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tim Pengacara bersama Pemilik lahan dan surat laporan dari pihak penyidik

foto istimewa : Tim Pengacara bersama Pemilik lahan dan surat laporan dari pihak penyidik

Suarautara.com, Banggai – Pelapor dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, Muzakir, mendesak Polres Parigi Moutong segera menuntaskan proses penyidikan perkara yang telah dilaporkan sejak 23 Desember 2024, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H. dari LBH TONAKODI, Muzakir mendatangi penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong pada 21 Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.

Menurut Firmansyah, perkara tersebut telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun belum juga dirampungkan, meskipun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mempertanyakan lamanya proses penyidikan, pelapor juga menyoroti masih dikuasainya lahan seluas sekitar 1.970 meter persegi oleh para terduga pelaku. Di atas lahan tersebut disebut telah dibangun rumah, WC, musala, dan sekitar 150 pohon kelapa yang hasil panennya masih dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai lahan.

Akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian itu berasal dari hasil panen kelapa yang hilang, kerusakan material bangunan, kehilangan kayu, hingga tidak dapat memanfaatkan tanaman mangga, alpukat, dan pisang yang telah produktif.

LBH TONAKODI menilai lambannya penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Polda Sulawesi Tengah, hingga menyampaikan pengaduan ke Kompolnas apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan pertama diterima di Polsek Ampibabo pada 23 Desember 2024, kemudian pelapor menerima SP2HP tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, perkara tersebut belum juga memperoleh kepastian penyelesaian.

Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan hak seluruh pihak.(AM’oks69)

Berita Terkait

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:31 WITA

TNI Bersama Pemkab Situbondo dan Ratusan Relawan Gelar Kerja Bhakti Bersihkan Kawasan Pelabuhan Lama Panarukan

Berita Terbaru