Suarautara.com, Banggai – Pelapor dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, Muzakir, mendesak Polres Parigi Moutong segera menuntaskan proses penyidikan perkara yang telah dilaporkan sejak 23 Desember 2024, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H. dari LBH TONAKODI, Muzakir mendatangi penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong pada 21 Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.
Menurut Firmansyah, perkara tersebut telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun belum juga dirampungkan, meskipun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mempertanyakan lamanya proses penyidikan, pelapor juga menyoroti masih dikuasainya lahan seluas sekitar 1.970 meter persegi oleh para terduga pelaku. Di atas lahan tersebut disebut telah dibangun rumah, WC, musala, dan sekitar 150 pohon kelapa yang hasil panennya masih dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai lahan.
Akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian itu berasal dari hasil panen kelapa yang hilang, kerusakan material bangunan, kehilangan kayu, hingga tidak dapat memanfaatkan tanaman mangga, alpukat, dan pisang yang telah produktif.
LBH TONAKODI menilai lambannya penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Polda Sulawesi Tengah, hingga menyampaikan pengaduan ke Kompolnas apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan pertama diterima di Polsek Ampibabo pada 23 Desember 2024, kemudian pelapor menerima SP2HP tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, perkara tersebut belum juga memperoleh kepastian penyelesaian.
Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan hak seluruh pihak.(AM’oks69)

























