Suarautara.com, Situbondo – Untuk yang ke sekian kalinya, ketua Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Situbondo, Edy Susanto menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan tindak pidana penguasaan, pemanfaatan, dan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara terhadap tiga warga kecamatan Sumber malang yakni
Samsul Arifin, Arifin, Saipul slias pak Sale
Adapun dasar pengaduan tersebut yakni berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim DPC LAI-BPAN Kabupaten Situbondo, selain ditemukan aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Petak 6A-2, juga telah ditemukan adanya pembangunan dan pendirian bangunan yang diduga dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah di dalam kawasan hutan negara.
”Keberadaan aktivitas perkebunan maupun pembangunan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat dan secara kasat mata dapat diketahui keberadaannya di lokasi kawasan hutan itu, mas,” ujar Edy Susanto.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat sekitar, keberadaan aktivitas penguasaan lahan, perkebunan, serta pembangunan bangunan di kawasan hutan tersebut diduga telah diketahui oleh oknum maupun pejabat yang memiliki tugas pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan setempat.
”Meskipun aktivitas tersebut diduga telah diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang, namun sampai dengan pengaduan ini disampaikan, tidak terlihat adanya tindakan penertiban, penghentian kegiatan, maupun langkah penegakan hukum yang efektif terhadap aktivitas dimaksud, sehingga patut diduga telah terjadi pembiaran terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara tidak sah. Oleh karena itu kami memohon agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan adanya unsur pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menyebabkan aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa penindakan sebagaimana mestinya,” tambah Edy Susanto.
Dalam surat laporan polisi berupa pengaduan masyarakat atau dumas itu, Edy Susanto menyebut bahwa
perbuatan para terlapor patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Oleh karena itu diperlukan tindakan hukum yang cepat, profesional, objektif, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
”Untuk itulah, dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Situbondo agar menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Situbondo untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas perkebunan ilegal di Kawasan Hutan Petak 6A-2, melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran lokasi, verifikasi status kawasan hutan, serta koordinasi dengan instansi kehutanan yang berwenang, memanggil dan meminta keterangan para terlapor maupun pihak-pihak lain yang mengetahui dan terlibat dalam aktivitas dimaksud, menindak secara hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dan pihak-pihak yang memberikan informasi guna mendukung proses penegakan hukum, karena sampai sekarang kawasan hutan itu sudah banyak dipenuhi banguan rumah dan yang luc, para kawanan monyet sudah masuk ke desa- desa,” pungkas Edy Susanto, Minggu, (12/7/2026).

























