Suarautara.com,TOUNA– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial US, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun mengeluarkan surat perintah terkait dugaan penjualan sapi pejantan oleh Kepala Desa Bantuga.
Pernyataan tersebut disampaikan US langsung di kediamannya pada Minggu (12/7/2026) malam. Langkah ini diambil guna menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai dugaan penjualan bantuan ternak sapi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan data yang ada, bantuan program tersebut berupa 2 ekor sapi pejantan dan 42 ekor sapi betina.
“Kami di BPD tidak pernah diajak musyawarah, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah keluarkan surat persetujuan untuk penjualan sapi pejantan itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan penjualan aset desa tersebut setelah ramainya pemberitaan di media.
Luruskan Isu Lahan HKM
Selain memberikan klarifikasi terkait bantuan sapi, dalam kesempatan yang sama US juga meluruskan simpang siur informasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Desa Bantuga.
Menanggapi pernyataan Kepala Desa Bantuga terdahulu yang menyebut lahan HKM bisa diperjualbelikan oleh warga, US memberikan bantahan keras.
Ia menegaskan bahwa lahan HKM merupakan kebijakan resmi pemerintah pusat dengan status Hak Pakai yang diberikan khusus kepada kelompok tani berdasarkan SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, US mengingatkan bahwa lahan tersebut sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh warga maupun aparat desa.
“BPD berharap agar proses pengelolaan bantuan desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya
Pewarta : Agung

























