Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutino Pohuwato Diduga Kebal Hukum, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Suarautara.com,POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan semakin meluas dan terkesan kebal hukum. Kondisi ini memicu sorotan publik karena kontras dengan penindakan tegas aparat kepolisian di kawasan tetangganya, Desa Bulangita, yang berujung pada penyitaan alat berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, operasional tambang ilegal di Hutino saat ini justru kian merajalela dan berdampak buruk pada lingkungan. Warga Desa Botubilotahu menjadi pihak yang paling terdampak, mulai dari pencemaran aliran air hingga gangguan ketenteraman akibat kerusakan alam yang ditimbulkan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan alur setoran uang koordinasi atau “atensi” untuk mengamankan jalannya aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebutkan beberapa nama yang diduga berperan sebagai pengumpul dana di lapangan untuk kemudian disetorkan kepada pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistemnya sudah jelas di sini. Pengumpul atensi di lokasi ini adalah  A dan Y, yang kemudian disetorkan langsung ke YR,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Ketimpangan penegakan hukum ini memicu dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158 ayat 1): Larangan menambang tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 ayat 1): Larangan perusakan lingkungan dengan ancaman pidana serupa.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait potensi suap jika terbukti ada oknum APH yang menerima imbalan untuk membiarkan pelanggaran.

4. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Kewajiban anggota Polri untuk bertindak adil dan tidak memihak.

Masyarakat mendesak jajaran Polres Pohuwato dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas yang setara dan tanpa pandang bulu di wilayah Hutino, guna memulihkan kepercayaan publik serta menyelamatkan lingkungan yang kian rusak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat terkait dugaan tebang pilih penindakan serta aliran dana atensi tersebut.**

 

Berita Terkait

Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru
Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien
Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyelidikan dan Penyidikan Saat Beri Arahan di Polres Banggai
Kurir Sabu Ditangkap di Desa Tomeang Polisi Sita 29 Paket Narkotika
Penyidik Serahkan Kasus Pencurian di SMPN 1 Bualemo Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Warga Soroti Dugaan Beking Oknum APH di Balik Maraknya Judi Sabung Ayam di Bunta dan Simpang Raya
Tak Ada Telur Kandang Ayam Disulap Jadi Tempat Sembunyikan Sabu Pria di Batui Dibekuk Satresnarkoba Polres Banggai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:07 WITA

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutino Pohuwato Diduga Kebal Hukum, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:59 WITA

Pemuda Warga Pagimana Diamankan dan Dibina Polsek Pagimana Halangi Ambulans Jemput Pasien

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:51 WITA

Pria 60 Tahun Polsek Pagimana Tetapkan sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Mental

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:31 WITA

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyelidikan dan Penyidikan Saat Beri Arahan di Polres Banggai

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54 WITA

Kurir Sabu Ditangkap di Desa Tomeang Polisi Sita 29 Paket Narkotika

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Tarian Hosnatun yang Tak Pernah Berhenti di Tengah Gempuran Badai Tehnologi

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:28 WITA