Suarautara.com,TOUNA– Hampir 5 bulan Laporan Polisi / LP dugaan tindak pidana penipuan di Polres Tojo Una-Una belum ada perkembangan signifikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor kepada awak media di depan ruangan Propam Polres Touna.
LP tersebut bernomor LP/B/39/II/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah. Laporan dibuat pada Selasa, 10 Februari 2026 oleh seorang perempuan berinisial ZF.
ZF melaporkan dugaan penipuan oleh perempuan berinisial MNA dengan modus menggunakan KTP orang lain dalam transaksi jual beli handphone / HP. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir sebesar Rp138.780.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum pelapor, Nasrun, S.H., CLOA., C.Neg., CPM., mengatakan kliennya baru menerima 1 kali SP2HP dari penyidik.
“Di SP2HP itu tertulis telah dilakukan berita acara wawancara dari korban selaku pelapor dan juga telah dilakukan berita acara wawancara terhadap terlapor,” ujarnya.
Menurutnya, klien juga sudah menyerahkan daftar nama saksi dan barang bukti petunjuk untuk melengkapi laporan agar peristiwa hukum menjadi terang.
“Kami dari tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan informasi perkembangan perkara secara tertulis kepada Kapolres Tojo Una-Una dan Kasat Reskrim selaku penyidik. Sekaligus mempertanyakan kapan akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut,” kata Nasrun yang akrab disapa Erik.
Ia menambahkan, pelapor berhak hadir dalam gelar perkara sesuai Perkapolri dan ketentuan KUHAP. Selama ini komunikasi dengan penyidik pembantu, baik langsung maupun via WA, sering mengalami keterlambatan respons.
“Demi efisiensi, kami akan kirim surat permohonan perkembangan laporan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim dengan tembusan Kapolda Sulawesi Tengah sesuai hirarki manajemen penyelidikan. Kami minta SP2HP minimal sebulan sekali dan alasan hukum mengapa 5 bulan belum dilakukan gelar perkara,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari Kapolres Tojo Una-Una dan Kasat Reskrim Polres Touna terkait perkembangan LP tersebut.
Pewarta: Agung

























