SuaraUtara.com, Banggai – Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2017–2021.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yadi Kurniawan, S.H., dalam Siaran Pers Nomor: PR-14/P.2.11/Dip.4/06/2026 terkait hasil audiensi bersama perwakilan masyarakat Desa Uso yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menerima langsung perwakilan masyarakat Desa Uso yang terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sejumlah warga. Audiensi turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Banggai Akbar menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes Berkah Uso saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Proses penanganannya masih menunggu penyelesaian audit atau perhitungan kerugian negara sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan perkara ke tahapan berikutnya.
Selanjutnya Akbar menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penyelesaian dan akan segera ditindaklanjuti setelah hasil audit kerugian negara diterima secara resmi.
Dengan begitu Kepala Kejaksaan Negeri Banggai juga mengharapkan masyarakat Desa Uso dapat bersabar dan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kejaksaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi melalui audiensi lanjutan guna menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.,”tegas Akbar
Selain itu, Kejari Banggai memberikan apresiasi atas sikap masyarakat Desa Uso yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog dan audiensi. Menurut pihak kejaksaan, forum tersebut menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi secara terbuka dalam suasana yang kondusif dan kekeluargaan.
Berdasarkan hasil audiensi, perwakilan masyarakat Desa Uso mempertimbangkan untuk menunda penyampaian aspirasi melalui aksi massa dan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian perkara dugaan korupsi BUMDes Berkah Uso.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes yang menjadi perhatian warga Desa Uso selama beberapa tahun terakhir.
(AM’oks69)
























