Suarautara.com, – BELITANG III OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Keberhasilan ini berangkat dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 20 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Irigasi, Desa Madugondo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur. Saat itu, korban bernama Asih Sugianti (36 tahun), warga Desa Margokoyo, sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 8 tahun menuju Desa Suber Agung. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor, datang dari arah berlawanan.
Saat dihentikan, korban sempat bertanya maksud kedatangan mereka, namun tidak mendapat jawaban. Salah satu pelaku pun turun dari kendaraan dan mendekat. Merasa terancam, korban langsung menjatuhkan sepeda motornya dan berteriak minta tolong, namun suasana jalan saat itu sepi. Pelaku dengan paksa merebut handphone yang sedang dipegang oleh anak korban, lalu ketiganya melarikan diri ke arah perkebunan karet. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp2.000.000, berupa satu unit ponsel merek Vivo Y19s Pro berwarna biru tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Belitang III dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK BELITANG III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 20 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, S.H., menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan pada 21 April 2026. Tim Reskrim segera bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka bernama Aris Fernando (35 tahun) dan Rio Ananda (22 tahun), keduanya beralamat di wilayah OKU Selatan. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Agil Kurniawan (26 tahun), hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian lengkap dengan kotak kemasannya. Di bawah pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya secara jujur. Saat ini, Aris dan Rio telah ditahan di sel tahanan Polsek Belitang III guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyelesaikan tahapan penerimaan laporan, pengolahan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga penahanan tersangka.
Rencana tindak lanjut meliputi koordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur, pelengkapan berkas perkara, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri agar perkara dapat diproses hingga tuntas. (**)
Reporter: Yessy






















